Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor

Kompas.com - 28/01/2020, 06:32 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada 1 Februari 2020. Nantinya, seluruh kamera ETLE yang saat ini sudah terpasang bisa menangkap pelanggar sepeda motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, tidak merinci jelas berapa kamera ETLE yang saat ini terpasang untuk motor. Namun dia mengatakan, ke depan semua kamera ETLE bisa untuk mobil dan motor.

Baca juga: Tilang Elektronik untuk Pemotor Resmi Diberlakukan 1 Februari 2020

"Kamera (untuk motor) sama posisinya seperti sekarang, jadi ini hanya ditambah fiturnya, yang tadinya hanya beberapa pelanggaran ini fiturnya ditambah buat sepeda motor, dan nanti rencana ada penambahan lagi, kamera-kamera yang 45 unit itu, nanti untuk sepeda motor juga," kata Yusuf di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Jumlah 45 kamera ETLE ini merupakan tambahan dari 12 kamera yang sudah terpasang sebelumnya. Semakin banyak kamera diharapkan jumlah pelanggar juga ikut menurun.

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik untuk Pemotor

"Rencana dari mulai Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat sampai Sudirman - Blok M, kemudian Grogol - Gatot Subroto - MT Haryono sampai Bandara Halim, Rasuna Said - Kuningan, DI Panjaitan sampai simpang Peritintis Kemerdekaan Cempaka Putih," katanya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ruas jalan yang sudah pasti diterapkan tilang elektronik untuk motor yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com