Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Motor yang Merokok Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 27/01/2020, 12:50 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penerapan aturan larangan merokok saat berkendara berbeda dengan penggunaan sabuk keselamatan, atau safety belt pada kendaraan roda empat atau lebih.

Jika aturan penggunaan sabuk pengaman ditujukan juga bagi penumpang mobil. Sedangkan untuk aturan merokok saat berkendara hanya ditujukan kepada pengemudi atau pengendara saja.

Sedangkan untuk penumpangnya tidak diberlakukan aturan tersebut. Untuk aturan penggunaan sabuk pengaman sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pada pasal 106 ayat 6.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Bagi pengemudi yang tidak mentaatinya akan diberikan sanksi pidana, sebagaimana tertuang pada pasal 289 di Undang-undang yang sama.

Baca juga: Selain Ditilang, Merokok Sambil Berkendara Bisa Sebabkan Kecelakaan

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan, yakni berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk aturan larangan merokok saat berkendara terdapat pada Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Ilustrasi merokokshutterstock Ilustrasi merokok

Dalam aturan tersebut menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.

Peraturan menteri tersebut juga sudah diterangkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut diatur bahwa tata cara berlalu lintas yang benar adalah setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Untuk sanksi pengendara yang merokok itu hanya kepada pengemudinya saja. Berbeda dengan penggunaan sabuk pengaman yang juga dijatuhkan kepada penumpangnya,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Mitos Atau Fakta, Nitrogen Bisa Bikin Ban Lebih Awet?

Fahri menambahkan, penerapan sanksi bagi penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman ini sesuai dengan aturan yang ada.

Sedangkan untuk aturan merokok tersebut hanya ditujukan kepada pengemudi lantaran bisa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Ilustrasi sabuk pengaman di bustalkbusiness.net Ilustrasi sabuk pengaman di bus

“Kalau sabuk keselamatan itu kan dijatuhkan kepada pengemudi dan penumpang
Undang-undangnya mengaturnya seperti itu. Kalau merokok itu kan pengemudi bisa terganggu konsentrasinya karena merokok,” ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com