Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Kompas.com - 23/01/2020, 14:46 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendukung populasi kendaraan listrik, demi menekan polusi dan pegendalian kualitas udara, akhirnya direalisasikan melalui pemberian insentif pajak kendaraan listrik.

Hal ini tertuang dalam Pertaturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajaka Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

"Untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," tulis Pergub tersebut yang diterima Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Ratusan Kendaraan Listrik Kumpul di Monas

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bila kendaraan listrik berbasis baterai yang disebut KBL tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) alias nol persen. Hal ini dijelaskan pada Bab II pasal 2 ayat (2), dengan bunyi ;

"Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor."

Artinya, regulasi ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sepenuhnya menggunakan baterai, bukan mobil hybrid atau hibrida.

Baca juga: Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama Kembangkan Kendaraan Listrik

Berikutnya yang disebut dengan KBL sendiri dijelaskan pada Bab I pasal 1 ayat (1), yakni kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung maupun dari luar.

Dalam Pergub yang ditetapkan pada 3 Januari 2020 tersebut, juga paparkan bila regulasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 15 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com