"Kalau dari kami mengacu pada aturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134. Untuk warna isyarat di Pasal 59, itu yang jadi patokan kami," ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Pahami Perbedaan Warna dan Fungsinya pada Lampu Rotator
Senada dengan Fahri, Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Yayat Sudrajat, juga mengatakan hal tersebut.
Menurut dia, selama ini pihaknya juga mengacu pada aturan yang disebutkan Fahri, sedangkan bunyi dari sirene sendiri tidak ada aturannya.
"Sepengetahuan saya yang diatur dalam UU 22 Tahun 2009 itu lampu isyarat disertai sirene, dan itu pun hanya untuk kendaraan yang punya hak utama. Untuk bunyi dari sirene tidak ada, dan biasanya lain merek sirene beda juga bunyinya," kata Yayat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.