Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk yang Terguling Tanpa SIM, Bukti Lemahnya Pengawasan

Kompas.com - 20/01/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tergulingnya truk kontainer di rest area KM 97B Cipularang, membuka beberapa fakta baru. Selain karena truk dinilai tak layak beroperasi karena rem blong, sopir berusia 21 tahun yang mengendarai terbukti tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Menanggapi hal ini, Jusri Pulubuhu, selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan kejadian tersebut menggambarkan lemahnya sistem pengawasan terkait transportasi, padahal memiliki kaitan yang erat dengan masalah keselamatan banyak orang.

"Balik lagi saya bilang ini masalah klasik yang tak pernah selesai. Harusnya pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya bisa belajar dari ragam kasus-kasus yang dulu perah terjadi. SIM itu salah satu syarat kompetensi, bila itu saja tak bisa terpenuhi, apalagi standar-standar lain," ucap Jusri kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Baca juga: Selain Rem Blong, Sopir Kontainer yang Terguling Tak Punya SIM

Menyoal masalah truk dan bus, menurut Jusri harusnya tidak main-main, mengingat secara dimensi saja ukurannya jauh lebih besar dibandingkan mobil biasa. Otomatis perlu peran sopir atau pengendara yang juga tidak sembarangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Video rekaman cctv kecelakaan di Rest Area KM 97 Tol Cipularang pada Jumat (17/1) sore #jktinfo

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo) on Jan 17, 2020 at 8:26pm PST

Bahkan Jusri menegaskan bila sopir bus harusnya juga memiliki kompetensi dalam menangani masalah-masalah yang bisa saja terjadi dalam pekerjaannya. Karena itu, agar kompeten dibutuhkan jam terbang yang tinggi dan tak bisa hanya berpatokan telah memiliki SIM saja.

"Selama ini mungkin masih banyak perusahaan logistik yang belum menetapkan standar, atau bisa saja sudah melakukan, tapi tak ada kontrol. Sopir truk butuh kompetensi khusus, SIM saja tak bisa dijadikan barometer, tapi perlu diselaraskan dengan kompetensi lain seperti edukasi atau kegiatan safety driving yang sifatnya mengasah kemampuan mereka secara berkala," kata Jusri.

Kegiatan-kegiatan tersebut, harusnya dilakukan oleh perusahaan atau pemerintah, dalam hal ini pihak regulator, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dikarenakan tidak ada sekolah khusus sopir truk atau bus di Indonesia.

Baca juga: Beredar Video Kebut-kebutan BMW yang Kecelakaan di Slipi

Bahkan rata-rata yang menjadi sopir, hanya berdasarkan pengalaman setelah menjadi kernet saja. Artinya, secara kompetensi standar keselamatan sama sekali tidak mencukupi.

Mobil ringsek akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Purwakarta, Senin (2/9/2019). 
Tribunjabar.id/Ery Chandra Mobil ringsek akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Purwakarta, Senin (2/9/2019).

Selain menetapkan edukasi, peran pemerintah dalam melakukan kontrol juga sangat dibutuhkan. Jusri menyarankan pemerintah untuk membut sistem yang terintegrasi dengan semua perusahaan logistrik dan transportasi, hal ini berguna untuk melakukan monitoring langsung yang lebih tepat sasaran.

"Kita harus mencontoh negara lain yang sudah puluhan tahun menerapkan hal ini. Di Amerika, 30 tahun lalu saja pemerintahnya dalam hal ini kementerian transportasi atau perhubungan sudah langsung menangani dan mengawasai langsung sopir truk dan bus, padahal saat itu belum ada GPS," kata Jusri.

Adapun tekait persyaratan permohonan SIM sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 77 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 2 sampai dengan 5.

Baca juga: Mengapa Kendaraan Berat Rawan Rem Blong, Ini Penjelasannya

Persyaratan SIM Perseorangan :

-Usia
17 : tahun untuk SIM A, C, dan D
20 : tahun untuk SIM B1
21 : tahun untuk SIM B2

- Administratif : memiliki Kartu Tanda Penduduk, mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari
- Kesehatan: sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
- Lulus ujian : teori, praktik, ketrampilan melalui simulator.

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

- Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
1. Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
2. Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.

Persyaratan Permohonan SIM Umum :

- Usia
SIM A Umum 17 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun

- Persyaratan Khusus : ulus ujian teori dan praktik.

- Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
1. Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
2. Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
3. Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com