Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Melakukan Blokir STNK secara Online Setelah Jual Kendaraan

Kompas.com - 18/01/2020, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan kini bisa dilakukan secara online. Pemilik mobil atau sepeda motor tidak harus datang ke Samsat seperti dulu.

Namun, layanan ini hanya bisa dimanfaatkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Caranya, Anda bisa mengakses melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Kami bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta agar semua pelayanan bisa diakses secara mudah dan cepat, serta terkoneksi. Ini sudah bisa dimanfaatkan," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Blokir STNK Bisa Online, Tak Harus Datang ke Samsat

 

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Menurut Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPRD DKI Jakarta Zidni Apriya, layanan yang dihadirkan di situs tersebut sangat beragam. Mulai hal bersangkutan dengan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak, penerangan jalan, sampai pajak kendaraan bermotor.

"Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus lakukan pendaftaran dahulu. Kemudian, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan sesuai atau sama dengan berbagai aktivitas yang dituju ketika melakukan registrasi," kata dia.

 

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Misalkan, kebutuhannya ingin mengajukan permohonan lapor jual kendaraan atau blokir pajak kendaraan karena sudah berpindah kepemilikan. Maka, kata dia, NIK yang didaftarkan di situs harus sesuai dengan identitas kendaraan yang dimaksud.

Lebih jelasnya, nomor identitas yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika registrasi harus sama seperti nomor atau NIK pada STNK.

Blokir STNK Secara Onlineist Blokir STNK Secara Online

Contoh, data pada STNK menggunakan NIK anak, dan ketika registrasi melakukan pemblokiran online harus pakai NIK yang sama. Apabila beda, maka identitas di situs tidak akan terlihat.

"Pastikan juga bahwa kendaraan itu terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Nanti secara otomatis akan masuk semua data-datanya di menu PKB. Kalau belum, tunggu beberapa saat," ujar Zidni.

Baca juga: Ini Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

Mekanisme blokir pajak kendaraan secara online di https://pajakonline.jakarta.go.idKOMPAS.com/Ruly Mekanisme blokir pajak kendaraan secara online di https://pajakonline.jakarta.go.id
 

Kemudian, pilih menu pelayanan pada laman Pajak Kendaraan Bermotor. Selanjutnya klik jenis pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual.

"Klik 'Ajukan Lapor Jual'. Nanti akan dimintai konfirmasi, lengkapi itu. Kendaraan akan diblokir paling lama 2x24 jam. Jika ada kendala, bisa menghubungi call center di 08041222773," ujarnya.

Tahapan blokir STNK secara online

Kepala Humas BPRD DKI Jakarta Mulyo Sasongko menjelaskan, tahapan untuk bisa menikmati layanan baru ini tidak rumit.

Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia. Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

"Jika berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan e-mail aktivasi. Nanti tinggal lengkapi data tambahan, sudah bisa memanfaatkan berbagai layanan yang sudah disediakan," kata dia.

Adapun obyek pajak yang muncul di pajak online adalah obyek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com