Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Tegaskan, Kartu Tol Hilang Tetap Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Kompas.com - 16/01/2020, 10:45 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk angkat bicara soal beredarnya informasi terkait pencatatan nomor identitas atau pengambilan foto uang elektronik (e-Toll) yang beredar luas di masyarakat.

Dalam pesan yang beredar banyak di masyarakat, diinformasikan bila cara-cara tadi bisa dilakukan untuk menghindari denda saat e-toll hilang. Namun, Jasa Marga mengonfirmasi bila informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Informasi tersebut sudah banyak beredar di masyarakat melalui pesan singkat (WA). Untuk kejadian seperti ini kami belum ada, karena itu kita bergegas untuk mengonfirmasinya," kata Humas Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek Irwansyah kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Hati-hati e-Toll Hilang, Dendanya Bisa Jutaan Rupiah

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

Ilustrasi penggunaan e-toll Mandiri di gerbang tolKompasiana Ilustrasi penggunaan e-toll Mandiri di gerbang tol

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Sesuai dengan itu, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka pengguna jalan tol akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] e-Toll Hilang Dendanya Bisa Jutaan Rupiah | Harga Aki GSX-R150 Tembus Rp 1 Juta

Petugas GT Toll pasteur tengah melayani pengemudi yang hendak masuk ke GT Tol Pasteur, di Bandung, Senin (25/12/2017) dengan alat pembaca uang elektronik portabel.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Petugas GT Toll pasteur tengah melayani pengemudi yang hendak masuk ke GT Tol Pasteur, di Bandung, Senin (25/12/2017) dengan alat pembaca uang elektronik portabel.

Adapun tahapan penanganan bagi uang elektronik yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, yakni sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com