JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa sembarangan menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah.
Perusahaan Kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 16 Januari lalu.
Dalam putusan tersebut dijelaskan, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Meski begitu, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan. Dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi atau cidera janji yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kebanjiran, Alat E-Drives Uji SIM Belum Digunakan
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia. Maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," bunyi putusan MK tersebut.
Adapun mengenai wanprestasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi terjadi.
Sehingga, dalam melakukan eksekusi bisa dilakukan tanpa harus melalui pengadilan.
Putusan ini dikeluarkan MK setelah adanya permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.
Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambilalih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Dalam melakukan pengambilan obyek jaminan fidusia tersebut, perusahaan kreditur juga melibatkan debt collector.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Kota yang Sudah Terapkan Tilang Elektronik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.