Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mau Beli Mobil, Warga DKI Wajib Sertakan Surat Punya Garasi | Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Kompas.com - 14/01/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang menarik perhatian masyarakat, yaitu tentang peraturan daerah (Perda) tentang wajib memiliki garasi ketika memiliki mobil. Aturan ini akan berlaku di Kota Depok dan DKI Jakarta.

Apabila punya mobil dan tidak memiliki garasi maka akan dikenakan denda Rp 2 juta. Bahkan untuk warga DKI Jakarta jika ingin beli mobil, harus menyertakan punya surat punya garasi.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 13 Januari 2020:

1. Mau Beli Mobil, Warga DKI Wajib Sertakan Surat Punya Garasi

Ilustrasi garasi mobil.www.starcollisioncenters.net Ilustrasi garasi mobil.

Menyusul Depok, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (DKI), juga akan mengetatkan kembali aturan wajib punya garasi bagi warganya yang akan membeli mobil baru.

Regulasi yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi ini, sebelumnya juga sudah pernah ramai digencarkan ketika era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat di 2017 silam.

Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Liputo, menjelaskan bila pihaknya akan menggandeng Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) serta kepolisian untuk menangangi masalah kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.

Baca juga: Mau Beli Mobil, Warga DKI Wajib Sertakan Surat Punya Garasi

2. Aturan Wajib Punya Garasi Juga Akan Berlaku di Jakarta

Ilustrasi garasi mobil.Ghulam/KompasOtomotif Ilustrasi garasi mobil.

Pemerintah Kota Depok resmi mengesahkan peraturan daerah ( perda) wajib memiliki garasi bagi warganya yang ingin membeli mobil baru. Hal ini diterapkan karena banyak masyarakat mengeluh karena kondisi mobil parkir sembarangan sampai memakan badan jalan.

Namun, aturan ini pun tak hanya berlaku di Depok. Pasalnya, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga sedang berkonsentrasi unutuk menggencarkan lagi soal regulasi tersebut.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, secara perlahan pihaknya juga sudah mulai mendetailkan aturan tersebut karena perdanya sudah ada, tetapi belum berjalan dengan maksimal.

Baca juga: Aturan Wajib Punya Garasi Juga Akan Berlaku di Jakarta

3. Tren Modifikasi Angkot di Bogor, Bisa Habis Rp 35 Jutaan

angkot modifikasi bogorFathan angkot modifikasi bogor

Angkutan Perkotaan ( angkot) adalah moda transportasi umum yang biasanya ada di kota besar, salah satunya Bogor. Jamaknya jumlah angkot yang beroperasi di Kota Hujan, membuat para pemilik mau tampil beda, caranya melakukan modifikasi, meskipun berstatus kendaraan niaga.

Pada bagian eksterior yang dimodifikasi bisa pada semua bagian. Contohnya seperti sektor lampu-lampu, pelek, suspensi, penambahan roof bar, sampai knalpot kustom. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ciri khas demi menarik perhatian penumpang.

Ricky Nugraha, salah satu pemilik angkot yang dimodifikasi dengan trayek Cicurug-Sukasari, mengatakan, kalau modifikasi yang dilakukan sudah menghabiskan dana sekitar Rp 35 juta.

Meski relatif mahal, Ricky mengaku rela mengeluarkan dana tidak sedikit demi kesenangan sendiri dan kenyamanan penumpang.

Baca juga: Tren Modifikasi Angkot di Bogor, Bisa Habis Rp 35 Jutaan

4. Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta, Pahami Aturan tentang Parkir Mobil

Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnyaScreenshot Instagram @newdramaojol Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

Pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok yang tidak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Secara aturan, sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.

"Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta.

Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta, Pahami Aturan tentang Parkir Mobil

5. Efek Langsung Pakai BBM Oktan Tinggi Buat Mobil Keluaran Baru

Ilustrasi SPBUTRIBUNNEWS/HERUDIN Ilustrasi SPBU

Pertamax Turbo saat ini sedang turun harga, dari sebelumnya Rp 11.200 menjadi Rp 9.900 per liter. BBM beroktan 98 ini berpotensi makin digemari lantaran hanya berselisih Rp 700 dari Pertamax RON 92, yang dibanderol Rp 9.200 per liter.

Para pemilik mobil pun mulai ada yang beralih, dari sebelumnya memakai Pertalite atau Pertamax, ingin merasakan performa BBM oktan tinggi seperti pada Pertamax Turbo.

“Biasanya setelah ada penyesuaian harga, mau naik atau turun, konsumen loyal tetap pakai Pertamax Series,” ujar Dewi Sri Utami, Manager Communication Relations dan CSR Pertamina Marketing Operation Region III (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), kepada Kompas.com (13/1/2020).

Baca juga: Efek Langsung Pakai BBM Oktan Tinggi Buat Mobil Keluaran Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com