Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mau Beli Mobil, Warga DKI Wajib Sertakan Surat Punya Garasi | Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Kompas.com - 14/01/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Meski relatif mahal, Ricky mengaku rela mengeluarkan dana tidak sedikit demi kesenangan sendiri dan kenyamanan penumpang.

Baca juga: Tren Modifikasi Angkot di Bogor, Bisa Habis Rp 35 Jutaan

4. Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta, Pahami Aturan tentang Parkir Mobil

Pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok yang tidak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Secara aturan, sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.

"Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta.

Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta, Pahami Aturan tentang Parkir Mobil

5. Efek Langsung Pakai BBM Oktan Tinggi Buat Mobil Keluaran Baru

Ilustrasi SPBUTRIBUNNEWS/HERUDIN Ilustrasi SPBU

Pertamax Turbo saat ini sedang turun harga, dari sebelumnya Rp 11.200 menjadi Rp 9.900 per liter. BBM beroktan 98 ini berpotensi makin digemari lantaran hanya berselisih Rp 700 dari Pertamax RON 92, yang dibanderol Rp 9.200 per liter.

Para pemilik mobil pun mulai ada yang beralih, dari sebelumnya memakai Pertalite atau Pertamax, ingin merasakan performa BBM oktan tinggi seperti pada Pertamax Turbo.

“Biasanya setelah ada penyesuaian harga, mau naik atau turun, konsumen loyal tetap pakai Pertamax Series,” ujar Dewi Sri Utami, Manager Communication Relations dan CSR Pertamina Marketing Operation Region III (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), kepada Kompas.com (13/1/2020).

Baca juga: Efek Langsung Pakai BBM Oktan Tinggi Buat Mobil Keluaran Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com