Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Kompas.com - 09/01/2020, 12:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Banyak pemilik kendaraan terutama di wilayah DKI Jakarta yang mungkin masih bingung cara mengecek pajak kendaraan. Padahal, untuk mengetahuinya bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atau (Samsat).

Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat bisa dengan mudah melihat besaran pajak kendaraannya secara daring atau online. Berikut cara melihat pajak kendaraan dan juga melakukan pajak secara online.

Berikut cara pengecekan serta pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat:

1. Website

Yang pertama adalah, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id. Caranya pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam videoBadan Pendapatan Riau Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video

Setelah diisi akan muncul keterangan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melihat batas terakhir membayar pajak.

Baca juga: Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Bagi Sobat Pajak yang ingin melakukan perpanjangan tahunan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bisa dilakukan di beberapa layanan Samsat wilayah DKI Jakarta. Khusus proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor yang tunggakan lebih dari 1 tahun dan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan harus melakukan prosesnya di Samsat Induk sesuai domisili Objek Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Pajak ya. Pelayanan jadwal Kantor Samsat Induk, Kantor Kecamatan, Gerai Mall dan Samsat Keliling untuk wilayah DKI Jakarta: Kantor Samsat Induk (berlaku untuk tanggal 28, 30 dan 31 Desember 2019) 08.00-20.00 WIB Kantor Samsat Kecamatan: Senin-Jumat: 08.00 -15.00 WIB Sabtu: 08.00-12.00 WIB Gerai Mall: Senin-Jumat: 10.00-14.00 WIB Sabtu: 10.00-12.00 WIB Samsat Keliling: Senin-Jumat: 08.00-14.00 WIB Sabtu: 08.00-12.00 WIB Untuk Samsat Keliling yang berada di kawasan Mall, dibuka mengikuti jadwal operasional Mall. Lokasi Samsat Kantor Kecamatan Kebon Jeruk untuk sementara berada di Jalan Panjang No.8 RT.008 RW.01 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Syarat untuk perpanjangannya adalah: 1. Membawa STNK asli beserta fotokopi 2. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 3. Membawa KTP asli beserta fotokopi 4. Membawa Kwintasi saat pembelian Kendaraan Bermotor (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 5. Membawa kendaraan bermotor tersebut (jika proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan) Yuk Sobat Pajak jangan lupa perpanjang Pajak Kendaraan Bermotor Sobat Pajak dan lakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda dan aman saat dalam perjalanan ya. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #BBNKB #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKecamatan #SamsatMall #SamsatKeliling #JasaRaharja #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #BPRDJakarta #JktInfo #Jakarta @pt_jasaraharja @tmcpoldametro @ntmc_polri @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 29 Des 2019 jam 5:10 PST

2. Melalui SMS

Selain melalui website, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan melalui pesan singkat atau SMS. Caranya, pemilik kendaraan bisa mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).

Nanti akan muncul beberapa pilihan, diantaranya pilihan 1. Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.

Untuk pajak kendaraan bisa dipilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Siap-siap, Bakal Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Aplikasi Samsat Online Nasional adalah aplikasi untuk Sobat Pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah DKI Jakarta, pengunaan aplikasi Samsat Online Nasional memudahkan Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Khususnya di wilayah DKI Jakarta yang sedang diberikan program Keringanan Pajak Daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memanfaatkan program Keringanan Pajak Daerah untuk pajak kendaraan bermotor. Bagi kalian yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan dan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan aplikasi Samsat Online Nasional. Jika Sobat Pajak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, ketika Sobat Pajak akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maka sanksi administrasi akan dihapuskan atau tunggakan pajak kendaran bermotor akan diberikan keringanan secara otomatis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta pembayaran melalui aplikasi Samsat Online Nasional ini Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Suat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK Sobat Pajak. Segera download di Play Store dengan mencari “Samsat Online Nasional”. Pembayaran yang mudah, cepat dan aman. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BPRDJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #SamsatOnlineNasional #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #JktInfo #Jakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 10 Okt 2019 jam 6:41 PDT

 

3. Melalui Aplikasi

Dan cara yang terakhir adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play store khusus pengguna Android.

Setelah diunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan. Nantinya akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.

Baca juga: Sanksi Penunggak Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang

"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, belum lama ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, usai masyarakat melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Nah, untuk mendapatkan surat ini masyarakat perlu mendatangi kantor Samsat.

Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan. Bila lewat dari itu, maka masyarakat harus mengulang pembayaran lagi.

SKPD nanti akan diletakkan di lembar STNK sebagai tanda legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah membayarkan kewajiban pajaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com