Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Fitur Canggih pada Kamera Tilang Elektronik

Kompas.com - 06/01/2020, 17:50 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

 JAKARTA, KOMPAS.com- Tahun ini Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan perluasan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Jakarta. Sedikitnya 45 kamera pengawas baru mulai dipasang di sejumlah ruas jalan.

Titik-titik baru tersebut merupakan ruas jalan yang masuk daerah rawan pelanggaran dan juga kecelakaan.

Jumlah ini menambah kamera pengawas yang sudah ada sebelumnya, yakni 12 kamera. Dibandingkan dengan kamera pengawas biasanya, kamera pengawas tilang elektronik ini memiliki kecanggihan tersendiri. 

Terutama adalah dalam melakukan deteksi setiap pelanggaran pengendara roda empat. Kamera ini tidak perlu dilakukan pembesaran untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, melainkan cukup menggunakan virtual.

Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyampaikan, kamera pengawas bekerja dengan menggunakan virtual untuk mendeteksi setiap pelanggaran. Virtual tersebut menyerupai dengan barang yang masuk dalam kategori sebagai pelanggaran.

Belum semua wilayah yang masuk ke dalam  kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018).

“Jadi kamera ini tidak perlu diperbesar atau zoom in, karena kamera ini sudah menggunakan virtual untuk mendeteksi pelanggaran. Misalkan penggunaan handphone, itu sudah terdeteksi melalui virtual kamera,” terang Fahri saat dihubungi KOMPAS.com, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Catat Ini Waktu Penerapan Perluasan Tilang Elektronik

Kemudian, Fahri menambahkan, jika ada pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt juga bisa terdeteksi melalui virtual tersebut. Begitu pula jika pengendara melanggar marka atau pun rambu juga akan terdeteksi langsung.

“Virtual itu berbentuk seperti barang barang aslinya. Kalau tidak menggunakan safety belt bisa ketahuan, melanggar marka bisa terlihat melalui virtual, basiknya berdasarkan dari virtual, dan untuk pengawasan berlaku 24 jam,” ucapnya.

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.

Disinggung mengenai jenis pelanggaran yang terbanyak, Fahri menyampaikan, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian untuk pelanggaran yang terbanyak lainnya seperti menggunakan handphone.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com