Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 06/01/2020, 10:42 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), diklaim ampuh menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Lantaran hal tersebut, ETLE pun akhirnya dipilih sebagai upaya penegakan hukum di beberapa ruas jalan tol.

Seperti diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bersama dengan Polda Metro Jaya sudah menjalin kerjasa sama untuk menerapkan ETLE di sejumlah ruas tol, terutama yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, menjelaskan ada empat jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas ETLE. Mulai dari penggunaan safety belt, bermain handphone, batas kecepatan, sampai batas muatan atau terkait peredaran truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Baca juga: ETLE Siap Diterapkan di Jalan Tol, Pelanggar Bakal Dikenakan Tilang

Tak hanya mendapat surat tilang saja, pelanggar pun akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk besaran dendanya bervariasi, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol JabodetabekJasa Marga Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek

Contoh untuk jenis pelanggaran rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan. Pengendara akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Sedangkan untuk pendendara atau penumpang depan yang tak menggunakan safety belt, akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.

Baca juga: Segera Berlaku, Berapa Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek?

 

Jenis pelanggaran dan besaran denda tersebut juga ikut berlaku bagi pengendara yang tak memenuhui persyaratan teknis pada kendaraanya. Seperti, kaca spion, lampu utama, dan lain sebagainya.

Honda CR-V saat menjajal Jalan tol layang Jakarta-CikampekHPM Honda CR-V saat menjajal Jalan tol layang Jakarta-Cikampek

Sementara untuk bermain ponsel, akan dikenakan jenis pelanggaran yang menggangu konsentrasi pengemudi dengan denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.

Meskibterlihat sepele dan masih banyak dilakukan pengendara, namun sudah banyak kecelakaan akibat hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com