Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Punya Jalan Bawah Tanah Terpanjang, Ini Adab Berkendara di Underpass

Kompas.com - 31/12/2019, 19:11 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Keberadaan jalan bawah tanah New Yogyakarta International Airport (NYIA) diharapkan semakin memperlancar lalu lintas di kawasan tersebut.

Jalan dengan panjang mencapai 1,3 kilometer itu diharapkan dapat menghubungkan Purworejo dan Yogyakarta melalui Jalan Nasional Pantai Selatan (Pansela) Jawa.

Hanya saja, terkadang masih banyak ditemui pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak menghiraukan sisi keselamatan. Baik, keselamatan diri sendiri dan juga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Beberapa adab berkendara saat melintas di jalan bawah jembatan.

Underpass NYIAKementerian PUPR Underpass NYIA

Patuhi rambu lalu lintas

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyampaikan, saat pengendara melintas di jalan bawah tanah atau underpass sudah seharusnya memperhatikan keselamatan berkendara. Salah satunya dengan menaati rambu-rambu yang berlaku.

Di samping itu, sisi kenyamanan saat melintas di jalan tersebut juga harus menjadi perhatian.

“Selain itu, pengendara juga harus memperhatikan marka jalan. Hal ini menjadi sebuah kemutlakan bagi seorang pengendara kendaraan,” katanya.

Baca juga: Ingat, Kecepatan Maksimal di Underpass NYIA Hanya 60 Kilometer/Jam!

 

Hindari perilaku yang bisa mengganggu konsentrasi

Edo menambahkan, ada beberapa perilaku pengendara kendaraan yang justru bisa mengganggu konsentrasi pengendara atau pengguna jalan lainnya. Seperti menggunakan penerangan kendaraan yang bisa menyilaukan.

“Kemudian juga menggunakan atau membunyikan klakson yang bisa memekakkan telinga,” ungkapnya.

Perilaku-perilaku tersebut sebaiknya dihindari saat melintasi jalan bawah tanah. Hal ini karena bisa berbahaya dan bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan.

Para pengendara motor berteduh di kolong underpass Pasar Minggu Jakarta Selatan.IWAN SUPRIYATNA/KOMPAS.com Para pengendara motor berteduh di kolong underpass Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Jangan menjadi tempat berteduh

Selama ini sering kita temui banyak pengendara kendaraan, terutama roda dua yang berteduh di bawah underpass. Edo menyampaikan, perilaku tersebut sama sekali tidak dibenarkan.

Pengendara bisa memilih tempat berteduh yang lain yang lebih sesuai. Dan menghindari berteduh di bawah underpass.

“Terkait para pesepeda motor, semestinya memilih lokasi berteduh yang memperhatikan kepentingan para pengguna jalan lainnya. Jangan justru memunculkan hambatan bagi pergerakan lalu lintas jalan,” katanya.

Baca juga: Pembangunan Underpass Terpanjang di Indonesia Rampung, Bisa Digunakan Meski Belum Diresmikan

Selain, Edo menambahkan, berteduh di bawah underpass juga membahayakan keselamatan pengendara yang berteduh. Maka dari itu, Edo menyarankan agar sebisa mungkin menghindari underpass sebagai tempat berteduh ketika hujan mengguyur.

Underpass NYIAKementerian PUPR Underpass NYIA

Jangan menyalakan lampu hazard

Selama ini banyak pengendara kendaraan roda empat yang sering menyalakan lampu hazard tanpa maksud yang jelas. Padahal, lampu hazard hanya digunakan saat darurat.

“Misal, kendaraan mogok, lampu darurat itu barulah dinyalakan sebagai isyarat bagi pengguna jalan lain agar berhati-hati,” kata Edo.

Akan tetapi, sekarang banyak yang saat mengerem mobil turut menyalakan lampu hazard. Menurutnya, untuk lampu rem cukup dengan lampu yang sudah ada dan berwarna merah, tidak perlu menyalakan lampu hazard.

Baca juga: Underpass Terpanjang di Indonesia Siap Diresmikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com