Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kado Awal Tahun 2020, Tarif Tol Cipali Naik

Kompas.com - 29/12/2019, 18:16 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. Com- Pengelola jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akan menaikkan tarif tol untuk kendaraan golongan I dengan jarak terjauh pada awal tahun 2020 mendatang. Kenaikkan tarif ini akan mulai diberlakukan Jumat (3/1/2020) mendatang pukul 00.00 WIB.

Sebagaimana dikutip dari Kompas properti, untuk kendaraan Golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp 107.500. Atau naik sebesar Rp 5.500 dari tarif sebelumnya Rp 102.000.

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Firdaus Azis menuturkan, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.

Baca juga: Berniat Liburan? Berikut Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru

Selain itu, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4.93 persen," kata Firdaus, Minggu (29/12/2019).

 Sejumlah kendaraan arus balik melintas ruas Tol Cipali kilometer 188 di jalur Jakarta menuju Jawa Tengah Rabu petang (20/6/2018).KOMPAS.COM / Muhamad Syahri Romdhon Sejumlah kendaraan arus balik melintas ruas Tol Cipali kilometer 188 di jalur Jakarta menuju Jawa Tengah Rabu petang (20/6/2018).

Selain kendaraan golongan I, kendaraan untuk golongan lainnya juga akan mengalami penyesuaian. Adapun tarif terjauh untuk kendaraan golongan lainnya pada sistem transaksi tertutup yang mengalami penyesuaian seperti golongan II menjadi Rp 177.000 dari semula Rp 153.000.

Kendaraan golongan III dari semula Rp 204.000 menjadi Rp 177.000. Kemudian golongan IV menjadi Rp 222.000 dari sebelumnya Rp 255,000.

Kendaraan golongan V menjadi Rp 222.000 dari sebelumnya Rp 306.000. Sebelum melakukan penyesuaian tarif, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca juga: Liburan Pasang Roof Box, Ingat Aturan Mainnya

Di antaranya, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas serta mobilitas keselamatan unit pertolongan/penyelamatan. Selain itu juga bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

Firdaus menambahkan, LMS senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi.

 

Sejumlah pemudik memilih menepikan kendaraan dan beristirahat di bahu jalan Tol Cipali, Sabtu (1/7/2017) petang. Semua tempat istirahat (rest area) di tol ini di arah menuju Jakarta penuh sesak dan tak bisa menampung lagi pelintas yang belakangan datang.KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Sejumlah pemudik memilih menepikan kendaraan dan beristirahat di bahu jalan Tol Cipali, Sabtu (1/7/2017) petang. Semua tempat istirahat (rest area) di tol ini di arah menuju Jakarta penuh sesak dan tak bisa menampung lagi pelintas yang belakangan datang.

Guna memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, pada tahun 2019 LMS bersama dengan ASTRA Infra Solutions telah melakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan wire rope sepanjang 34 kilometer.

Selain itu, LMS juga melakukan pendalaman jalan di median sepanjang 55.7 kilometer guna mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan over speed.

Pemasangan guardrail telah terpasang sepanjang 10 kilometer, yang juga dilakukan pemasangan rumble dot sepanjang 32.8 kilometer dan terdapat 11 unit lampu strobo di titik rawan.

Penulis : Hilda B Alexander

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com