Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Penumpang Kendaraan Umum Diwajibkan Pakai Seat Belt?

Kompas.com - 27/12/2019, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan seat belt di kendaraan umum memang masih jarang diaplikasikan. Fitur keselamatan itu harusnya mulai menjadi standar baru, mengingat fungsinya yang begitu penting.

Bagi sebagian orang, sabuk pengaman mungkin terasa membatasi gerakan saat duduk. Istilahnya, perjalanan dianggap kurang nyaman bila memakai seat belt.

Padahal fitur keselamatan itu memang berfungsi menjaga keamanan dan posisi duduk kita saat terjadi kecelakaan. Seat belt akan menahan tubuh agar tidak terlontar seandainya bus terbalik atau terjun ke jurang, seperti kejadian di Pagar Alam belum lama ini.

Baca juga: Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Uji Kir Jadi Sorotan

Ilustrasi seat beltwww.oralanswers.com Ilustrasi seat belt

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, jika berkaca dari kasus tragedi bus Sriwijaya yang terjun ke jurang di Pagar Alam Sumatera Selatan, penggunaan sabuk keselamatan dapat meminimalisir dampak cidera.

“Kalau mereka pakai seat belt, mungkin enggak sebegitu parah. Karena ada testimoni dari orang-orang yang selamat, mereka kayak terlempar-lempar, seperti dikocok,” ujar Jusri kepada Kompas.com (26/12/2019).

Walau demikian, Jusri mengakui sampai saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan Perusahaan Otobus menyediakan seat belt di bus-bus operasionalnya.

Baca juga: Tragedi Bus Sriwijaya, Indonesia Butuh Badan Keselamatan Transportasi

Safety belt di bus harusnya sudah menjadi standarnambuccaguardian.com.au Safety belt di bus harusnya sudah menjadi standar

“Sampai saat ini masih bersifat sukarela bagi PO bus. Di undang-undangnya belum ada, UU angkutan Jalan Raya 22 2009, tapi ada Permen (Peraturan Menteri) yang baru disosialisasikan pada 2018 kepada pengusaha karoseri. Di mana setiap bus yang dibuat itu diminta untuk memasang sabuk pengaman,” katanya.

Ia juga mengatakan, meski imbauan sudah ada namun belum ada aturan undang-undang untuk pengegakan hukum bagi yang melanggar aturan tersebut. Jusri pun berharap aturan bus harus memiliki sabuk pengaman tegas tertera di UU Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009.

“Tapi itu juga susah, karena penegakannya gimana. Kita saja yang naik mobil kecil, untuk penumpang belakang belum ada aturan yang jelas. Padahal aturan sudah berlaku sejak 1992, tapi belum ada peningkatan penambahan sabuk pengaman bagi row kedua dan ketiga,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com