JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam razia pajak kendaraan yang digelar oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, disebutkan bahwa ribuan moge masih belum dibayarkan pajaknya.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya roda dua, memiliki tarif yang berbeda-beda. Tarifnya sendiri dimulai dari 60 persen-125 persen.
Baca juga: Berapa Kapasitas Minimal Mesin Motor yang Disebut Moge?
Moge sendiri tak bisa lepas dari predikat motor mewah. Definisi moge juga banyak diartikan sebagai motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc. Sebab, motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sudah dikenakan PPnBM.
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.010/2017 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tara Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca juga: Definisi Moge Ternyata Juga Berbeda di Tiap Negara
Disebutkan daftar kendaraan bermotor yang atas penyerahaan atau impornya dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 60 persen adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua yang dikenai tarif sebesar 125 persen disebutkan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.