4. Notifikasi :
Wajib pajak yang menunggak dan akan membayar via online akan mendapat notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak.
Penunggak pajak memiliki waktu setidaknya dua jam untuk membayar. Bila tidak, sistem akan menutup tagihan tersebut.
Baca juga: Bayar Pajak Via Online Tetap Harus ke Kantor Samsat
5. Pembayaran :
Untuk pembayaran, wajib pajak bisa melakukan via transfer dari ATM atau bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking.
6. Bukti Pembayaran :
Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.
7. Pengiriman Stiker Pengesahan :
Usai itu, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.