Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mobil dan Motor Mewah Gagal Diselundupkan | STNK Diubah Jadi Model Kartu

Kompas.com - 19/12/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Total 54 kendaraan yang terdiri dari 19 mobil mewah dan 35 sepeda motor selundupan berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan.

Informasi ini menjadi populer karena banyak dibaca oleh masyarakat. Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal STNK akan diubah jadi model kartu.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 18 Desember 2019:

1. Ferrari Dino 308 GT4, Mobil Selundupan yang Jadi Incaran Kolektor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor (rangka dan mesin motor) mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor (rangka dan mesin motor) mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

Setidaknya 54 kendaraan yang terdiri dari 19 mobil mewah dan 35 sepeda motor selundupan berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan.

Capaian tersebut merupakan jumlah dari total selundupan kendaraan bermotor sepanjang tahun 2016 hingga saat ini. Menariknya, berdasarkan daftar yang diterima Kompas.com, terdapat satu mobil mewah yang jadi incaran kolektor yakni Ferrari Dino 308 GT4.

"Tahun lalu, di Desember dari Singapura telah diselundupkan tiga mobil mewah yang mengaku autopart dan aksesoris. Tapi isinya Ferrari, Porsche, dan motor BMW series R1550," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Ferrari Dino 308 GT4, Mobil Selundupan yang Jadi Incaran Kolektor

2. Daftar Mobil dan Motor Mewah yang Gagal Diselundupkan

Petugas berjalan di samping kontainer berisi mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor (rangka dan mesin motor) mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Petugas berjalan di samping kontainer berisi mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor (rangka dan mesin motor) mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan mobil dan sepeda motor mewah ke Indonesia dari Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).

Sepanjang 2016 hingga 2019, DJBC mengklaim berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah dengan total 54 kendaraan yang terdiri dari 19 mobil dan 35 unit motor dalam bentuk rangka dan mesin berbagai merek.

Dari total unit yang saat ini telah diamankan Bea Cukai Tanjung Priok tersebut, diperkirakan nilai totalnya mencapai Rp 21 miliar. Sementara untuk potensi kerugian negara yang disebabkan penyelundupan tersebut kurang lebih Rp 48 miliar.

Baca juga: Daftar Mobil dan Motor Mewah yang Gagal Diselundupkan

3. STNK Akan Diubah Jadi Model Kartu, Ini Alasannya

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartuIstimewa Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) direncanakan bakal diubah menjadi model kartu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman, atau digitalisasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, dengan diubah menjadi bentuk kartu, maka STNK bisa terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung lainnya.

"Diharapkan dengan diberlakukannya STNK elektronik akan terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, serta hilangnya perilaku tidak baik seperti pemalsuan STNK di lapangan," kata Halim kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Baca juga: STNK Akan Diubah Jadi Model Kartu, Ini Alasannya

4. Aksesori sampai Batu Bata, Modus Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor (rangka dan mesin motor) mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor (rangka dan mesin motor) mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. *** Local Caption ***

Bersinergi dengan beberapa instansi, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sukses mengagalkan upaya penyelundupan mobil dan sepeda motor mewah di di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).

Terhitung sejak 2016 sampai 2019, jumlah penyelundupan yang berhasil digagalkan DJBC di Tanjung Priok mencapai 54 kendaraan yang terdiri dari 35 unit motor beragam merek dan 19 mobil. Secara total, nominalnya diklaim bisa mencapai Rp 21 miliar dengan potensi kerugian negara, Rp 48 miliar.

Menariknya, para oknum tak bertanggung jawab yang menyelundupkan puluhan dan mobil dan motor mewah tersebut memiliki ragam cara guna memalsukan laporan dokumen impor.

Baca juga: Aksesori sampai Batu Bata, Modus Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah

5. Batas Maksimal Tinggi Mobil yang Boleh Melintas Jalan Tol Layang Japek

Kondisi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek pada Kamis (15/12/2019) malam.Valdi Wira Saputra Kondisi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek pada Kamis (15/12/2019) malam.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sudah resmi beroperasi. Tol ini memiliki panjang 36,4 kilometer yang menghubungkan Cikunir hingga Karawang Barat.

Tol Layang Jakarta-Cikampek ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil. Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol eksisting yang sudah digunakan sebelumnya.

Meski tujuannya untuk kendaraan kecil seperti sedan, MPV dan SUV, namun pengguna mobil juga mesti memperhatikan lagi tinggi dari mobilnya, terutama jika memakai roof rack atau bagasi tambahan di atas atap mobil.

Baca juga: Batas Maksimal Tinggi Mobil yang Boleh Melintas Jalan Tol Layang Japek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com