Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mercy Tabrak Truk Brimob, Ingat Fungsi Jalur Kiri di Jalan Tol

Kompas.com - 16/12/2019, 09:52 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan melibatkan sedan Mercedes-Benz dengan truk milik Korps Brimob. Peristiwa itu terjadi di Tol Jagorawi arah Bogor, dekat gerbang Tol Sentul, pada Minggu (15/12/2019) sore.

Kecelakaan yang menewaskan satu orang itu bermula ketika mobil melaju dari arah Jakarta menuju Bogor, kemudian bergerak ke jalur empat. Namun di jalur yang sama truk yang berada di depannya pecah ban.

Baca juga: Lakukan Ini saat Bocor atau Pecah Ban di Jalan Tol Layang

 

Menanggapi kejadian tersebut, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan, saat ada pecah ban kendaraan diusahakan untuk berhenti di sisi kiri jalan.

"Kita harus memperhatikan aturan UU-nya, tapi sepemahaman saya dalam konteks International Highway Codes, untuk Indonesia yang memakai jalur kiri dengan setir di kanan, maka bahu jalannya untuk darurat ada di sebelah kiri," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Jusri mengatakan, dalam hal ini ketika kendaraan mengalami kondisi darurat, dan selama kendaraan tersebut masih bisa dijalankan ke bahu jalan maka diusahakan berhenti di kiri jalan.

"Bus dan truk diberikan jalur di kiri yang relatif paling lambat. Ataupun misalkan terdiri dari tiga jalur, boleh berada di tengah untuk mendahului. Sedangkan jalur kanan untuk melaju kencang," katanya.

Jusri mengatakan, bus dan truk boleh berjalan di jalur cepat dengan syarat mendapat pengawalan polisi.

"Boleh tidak bus dan truk berada di jalur kanan. Jawabannya boleh, selama memang dikawal oleh pihak kepolisian. Ada pengawalan, sesuai UU LLAJ no 22 tahun 2009 pasal 135 mengenai diskresi," katanya.

Bahu jalan tol pun tidak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya hanya boleh untuk sesuatu yang bersifat darurat, dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh menggunakannya.

Aturan ini sudah dibakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 ayat 2. Termasuk diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com