Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Truk Setuju dengan Pembatasan Golongan di Tol Japek

Kompas.com - 14/12/2019, 08:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang boleh melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II untuk sementara ini hanya Golongan I. Tujuannya, untuk keamanan dan keselamatan berkendara.

Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan, pihaknya setuju jika ada pembatasan golongan untuk melintas di Tol Layang Japek II.

Baca juga: Tanggapan Pengusaha Bus soal Tol Layang Khusus Kendaraan Pribadi

"Sebab, tidak ada pintu exit-nya di tol itu. Kalau ada masalah di atas nanti susah," ujar Kyatmaja, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek akhirnya diresmikan Presiden Jokowi pada Kamis 12 Desember 2019Antara Foto Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek akhirnya diresmikan Presiden Jokowi pada Kamis 12 Desember 2019

Kyatmaja menambahkan, kalau ada human error takutnya jatuh ke bawah malah jadi masalah. Ruang untuk menyalip juga kecil, yang ditakutkan nantinya menjadi biang kemacetan.

Baca juga: Melanggar Batas Kecepatan di Tol Layang Kena Denda Rp 500.000

"Adanya pembatasan ini juga malah membantu kelancaran, karena di bawah berkurang kemacetan 30 persen. Kita berharap dengan adanya tol layang ini sudah tak perlu lagi larangan truk," kata Kyatmaja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com