Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Ini 6 Golongan Kendaraan Saat Masuk Tol

Kompas.com - 12/12/2019, 14:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Selama ini mungkin masih banyak yang tidak terlalu memperhatikan mengenai golongan kendaraan yang diperbolehkan masuk jalan tol. Atau masyarakat hanya memahami mengenai golongan I saja. Seperti mobil, bus, truk, jip dan kendaraan kecil lainnya.

Padahal, besaran tarif jalan tol ditentukan berdasarkan jenis golongan kendaraan tersebut. Semakin besar kendaraannya, maka tarifnya pun juga akan lebih tinggi.

Melansir dari laman resmi bpjt.pu.go.id, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol menyebutkan setidaknya ada lima jenis golongan kendaraan di jalan tol.

Baca juga: Persiapkan Ini Sebelum Lewat Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Berikut lima jenis golongan kendaraan yang perlu anda tahu saat masuk jalan tol.

Golongan I

Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus. Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.

Golongan II

Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar merupakan sumbu roda truk. Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.

Golongan III

Kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.

Golongan IV

Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.

Golongan V

Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar.

Golongan VI

Kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.

Baca juga: Alasan Ada Kecepatan Maksimal Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Dalam kebijakannya, tidak semua jenis kendaraan ini diperbolehkan untuk masuk ke jalan tol. Berbagai pertimbangan diambil demi keamanan dan kenyamanan selama melaju di jalan tol.

Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan konstruksi bangunan jalan tol. Salah satunya seperti yang diberlakukan di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) II elevated yang akan segera beroperasi.

Jalan tol layang dengan panjang 36,4 kilometer itu hanya dibuka untuk kendaraan golongan I nonbus dan nontruk.

Rencananya, tol elevated tersebut akan mulai digunakan untuk umum pada 15 Desember 2019, sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan liburan Natal dan Tahun Baru. Kendaraan yang bisa melintas juga hanya untuk golongan I nonbus dan nontruk.

Baca juga: Fakta Baru Tol Layang Jakarta-Cikampek, Soal Batas Kecepatan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com