Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Penunggak Pajak Hingga Penghapusan Data Kendaraan

Kompas.com - 12/12/2019, 14:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang masih beranggapan bahwa polisi tidak berhak menilang penunggak pajak kendaraan sebaiknya buang anggapan tersebut. Pasalnya, aturan penindakan bagi pemilik kendaraan tidak membayar pajak sudah jelas dan diatur dalam Undang-Undang.

Sepanjang tahun ini, banyak kebijakan baru yang digulirkan Korps Lalu Lintas Polri, termasuk soal sanksi dan juga aturan tentang perpajakan kendaraan bermotor. Berikut daftarnya;

Polisi berhak menilang

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 70 ayat 2 menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

"Yang ditilang polisi adalah STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen negara," ujar Fahri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Baca juga: Pajak STNK Mati, Denda Rp 500.000 hingga Kendaraan Disita dan Dilelang

Penghapusan data kendaraan

Selain melakukan tindakan tilang, bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak juga terancam sanksi lain. Data kendaraan akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang ketika itu dipegang Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Baca juga: Seperti Ini Prosedur Polisi Blokir Data pada STNK yang Mati 2 Tahun

Perpanjangan STNK wajib uji Emisi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mewajibkan kendaraan untuk dilakukan uji emisi saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Bila tidak lolos uji tersebut, pengguna tidak bisa membayar pajak kendaraannya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago kepada Kompas.com, kebijakan tersebut akan dimulai tahun ini.

"Saat ini masih dalam bentuk draft, namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," katanya di helatan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019, Jakarta, Sabtu (13/7/2019).

Baca juga: Tahun Depan, Bayar Pajak Kendaraan Wajib Lolos Uji Emisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com