JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan To Layang Jakarta-Cikampek atau Elevated II masih menjadi perhatian masyarakat. Paling populer, yaitu diinformasikan bahwa jalan bebas hambatan itu bergelombang.
Selain itu, salah satu aturan yang tidak kalah pentingnya lagi, tentang batas kecepatan minimum dan maksimum di jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu (11/12/2019):
1. Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang?
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau elevated akan dibuka untuk umum pada 20 Desember 2019 mendatang, menyambut musim libur Natal dan Tahun Baru.
Pada masa pengoperasian fungsional, tol layang terpanjang di Indonesia itu hanya boleh dilintasi kendaraan golongan I atau mobil pribadi saja.
Meski demikian, tak sedikit calon pengguna yang menganggap jalan tol masih belum siap digunakan secara penuh karena konturnya terlihat bergelombang.
Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang?
2. 17 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melintas di Tol Layang Japek
Terhitung mulai 20 Desember 2019, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) resmi dibuka untuk umum dan bisa dilewati mobil pribadi.
Tol layang ini merupakan jalan bebas hambatan bertingkat pertama di Indonesia, karena dibangun di atas ruas tol Jakarta-Cikampek.
Jelang dibukanya Tol Layang Japek untuk umum, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan sebelum melewati ruas tol tersebut.
Berikut 17 hal yang perlu diperhatikan oleh pengemudi:
1. Tol Layang Jakarta-Cikampek mulai dibuka secara umum pada 20 Desember 2019
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau elevated akan dibuka untuk umum pada 20 Desember 2019 mendatang, menyambut musim libur Natal dan Tahun Baru.
Pada masa pengoperasian fungsional, tol layang terpanjang di Indonesia itu hanya boleh dilintasi kendaraan golongan I atau mobil pribadi saja.
Meski demikian, tak sedikit calon pengguna yang menganggap jalan tol masih belum siap digunakan secara penuh karena konturnya terlihat bergelombang.