Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 05/12/2019, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta penegakan hukum lalu lintas di jalan Tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Polda Metro Jaya menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan bebas hambatan di DKI Jakarta.

Tilang elektronik ini akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas dengan tanpa batasan cuaca (tetap siaga mulai pagi hingga malam hari). Meski belum disebut pasti ruas tol yang akan diterapkan, namun dipastikan kamera pemantau atau CCTV yang dipasang bakal lebih canggih.

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan juga bisa ditindak dengan ETLE. Di samping penggunaan safety belt dan handphone saat mengemudi," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani lewat keterangan resminya, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Gandeng Kepolisian, Jasa Marga Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda.

Adapun besaran dendanya berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Sebagai contoh, bagi pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ilustrasi jalan tol dalam kotaKOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ilustrasi jalan tol dalam kota

Sementara pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hukuman ini juga berlaku sama untuk pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, serta penghapus kaca.

Bermain ponsel pintar saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas karena mengganggu konsentrasi pengemudi. Mengacu pada sumber yang sama, pelanggar jenis ini terancam dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com