Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kendaraan Akan Disita dan Dilelang Jika Menunggak Pajak | Wujud Yamaha NMAX Terbaru

Kompas.com - 03/12/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan menindak tegas bagi para penunggak pajak kendaraan. Apabila tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka mobil atau sepeda motor langsung disita dan dilelang.

Selain itu, informasi yang menarik perhatian masyarakat lagi, soal motor baru Yamaha. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 2 Desember 2019:

1. Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, terutama berdomisili di wilayah DKI Jakarta, diharapkan segera membayar. Apalagi sekarang ini ada program diskon denda hingga 50 persen sampai akhir Desember 2019.

Apabila para penunggak pajak belum juga membayar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni akhir bulan ini maka petugas akan memberikan tindakan tegas.

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

Baca juga: Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang

2. Enam Nyawa Melayang di Cipali, Ingat Pentingnya Jam Biologis Tubuh

Ilustrasi kecelakaanSHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan

Tepat memasuki awal Desember 2019, kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kembali terjadi. Lokasinya barada di kilometer 113.200 Jalur B, dari Palimanan menuju Jakarta.

Musibah kali ini dialami oleh Avanza bernomor polisi B 1076 PVC yang menghantam bokong truk pengangkut sepeda motor, pukul 05:00 WIB. Akibatnya, enam orang dikabarkan meninggal dunia dan satu orang lagi mengalami luka-luka.

Dari informasi kepolisian, dikabarkan bila kejadian berawal ketika kedua kendaraan sedang melaju dari Palimaman arah Jakarta. Saat di dekat dengan lokasi, tiba-tiba Avanza langsung menghantam truk yang sedang berjalan di jalur lambat.

Dugaan sementara, diakibatkan sopir Avanza yang mengantuk. Hal ini lantaran tak nampak adanya bekas-bekas pengereman dari Avanza tersebut, bahkan usai menabrak, Avanza tersebut kabarnya sempat tersangkut dan terseret hingga beberapa meter.

Baca juga: Enam Nyawa Melayang di Cipali, Ingat Pentingnya Jam Biologis Tubuh

3. Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak tertib atau menunggak pajak akan dikenakan sanksi, yaitu berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana hingga dua bulan.

Aturan tersebut tertulis pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com