Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Seperti Ini Cara Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Via Online

Kompas.com - 02/12/2019, 07:12 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor, terutama di wilayah DKI Jakarta, bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Online untuk membayar pajak. Anda tidak perlu datang langsung, karena bisa dilakukan secara online dengan menggunakan ponsel pintar.

Langkah ini juga bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat dengan cara mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat.

Berkat apliasi itu, para pemilik kendaraan bisa mengetahui nominal tagihan pembayaran pajak mobil atau sepeda motor, bahkan besaran tunggakan.

Baca juga: Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jabar

Syarat bayar pajak lewa Samsat Online Syarat bayar pajak lewa Samsat Online

"Cukup download, instal, lalu mengisi registrasi yang ada di aplikasi tersebut. Nanti setelah mengisi semua, tinggal mengikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaran yang sudah ada di aplikasi tersebut," ucap pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Selanjutnya, untuk mekanisme atau langkah tata cara pembayaran tunggakan pajak via online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mayarakat wajib pajak ;

Samsat Online Nasional (e-Samsat) Samsat Online Nasional (e-Samsat)

1. Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional : Berupa data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

2. Sistem Memverifikasi Data : Usai melengkapi registrasi, sistem akan melakukan pengecekan, apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

Baca juga: Ingat Lagi Hal Penting tentang Samsat Online Nasional

3. Hasil Penetapan Pajak : Mayarakat juga bisa melihat secara otomatis besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Jumlah terseut yang nantinya wajib untuk dibayarkan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Anjungan Tunai Mandiri, di Kantor Samsat Ungaran, Senin (28/12/2015) siang.Kompas.com/ Syahrul Munir Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Anjungan Tunai Mandiri, di Kantor Samsat Ungaran, Senin (28/12/2015) siang.

4. Notifikasi : Wajib pajak yang menunggak dan akan membayar via online akan mendapat notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak.

Penunggak pajak memiliki waktu setidaknya dua jam untuk membayar, bila tidak sistem akan menutup tagihan tersebut.

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

5. Pembayaran : Untuk pembayaran, wajib pajak bisa melakukan via transfer dari ATM atau bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking.

6. Bukti Pembayaran : Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.

Baca juga: Bayar Pajak Via Online Tetap Harus ke Kantor Samsat

7. Pengiriman Stiker Pengesahan : Usai itu, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com