Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Main Skuter Listrik di Jalan Raya Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 27/11/2019, 06:40 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Hati-hati bagi siapa saja yang mengoperasikan skuter listrik atau otopet di jalan raya, pasalnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan penindakan hukum, yakni berupa tilang terhitung sejak Senin (25/11/2019).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan jika pengguna skuter listrik mengoperasikan di jalan raya, dapat dikenakan denda yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.22 Tahun 2009 pasal 282 jo 104 ayat 3.

“Pengguna skuter listrik di jalan raya dapat didenda Rp 250.000, atau kurungan pidana maksimal satu bulan,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com  Senin (26/11/2019).

Baca juga: Otoped dan Skuter Listrik Disebut Bukan Kendaraan Bermotor

 Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menentukan beberapa aturan terkait penggunaan skuter listrik.

Kendaraan jenis ini hanya diizinkan dipakai di lokasi-lokasi khusus di mana sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.

Baca juga: Otopet dan Skuter Listrik Juga Dilarang Lewat Jalur Sepeda

“Jadi skuter listrik ini sebetulnya tidak bisa dipakai di jalan raya, melainkan hanya di kawasan tertentu yang sudah ada izin dari pengelolanya. Misalnya seperti stadion di GBK itu, kawasan bandara, dan tempat-tempat wisata,” kata Fahri.

Sementara itu, pengguna skuter listrik juga harus mematuhi tata tertib penggunaannya. Seperti wajib berusia minimal 17 tahun, menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta menggunakan rompi dengan reflektor agar terlihat lebih jelas saat malam hari.

Dilarang di Jalur Khusus Sepeda

Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019)KOMPAS.COM/ANASTASIA AULIA Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019)

Polisi juga sudah mulai melarang penggunaan otopet dan skuter listrik di jalan raya. Menariknya, larangan tersebut ternyata juga berlaku bagi pemilik pribadi, bukan hanya sewaan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Menurut dia, teguran atau penilangan dilakukan untuk otopet dan skuter listrik atau atau milik pribadi.

Baca juga: Hari Pertama, 129 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang

"Kita berlakukan rata, semuanya tetap sama. Jadi mau yang sewaan atau yang milik pribadi, kalau di jalan raya kita tegur dan larang. Jika mereka mencoba lari, baru kita tindak berupa tilang," ucap Yusri saat dihubungi Kompas.com, Senin 25/11/2019).

Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan saat ini otopet atau skuter listrik hanya berlaku di area-area tertentu yang sudah memiliki izin. Bahkan, bila menggunakanya di jalur sepeda pun tetap akan ditindak.

Marka jalur sepeda di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Marka jalur sepeda di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019)

Hal ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya diucapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Seperti diketahui, Safrin menjelaskan, konsentrasi awal larangan otopet ataupun skuter listrik hanya difokuskan untuk yang sewaan.

Baca juga: Otopet dan Skuter Listrik Juga Dilarang Lewat Jalur Sepeda

Salah satu lokasi parkir Grab Wheels di Bintaro Xchange, Minggu (28/7/2019).KOMPAS.COM/ANASTASIA AULIA Salah satu lokasi parkir Grab Wheels di Bintaro Xchange, Minggu (28/7/2019).

Bahkan, dalam Pergub No 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diluncurkan pada Jumat (22/11/2019), telah dijelaskan dalam Pasal 2 bahwa selain sepeda, jalur tersebut juga bisa dilalui oleh beberapa jenis kendaraan lain, dari sepeda listrik, skuter, otopet, hoverboard, hingga unicyle.

"Untuk skuter ini mekanismenya harus ada tambahan sosialisasi, untuk jalur sepeda ini kan sudah clear, kalau otopet sementara ini diatur di tempat tertentu dulu," kata Yusri. Sayangnya, ketika mencoba untuk mengonfirmasikan hal ini, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com