Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Datsun Segera Mengakhiri Produksi | Langgar Jalur Sepeda Denda Rp 500.000

Kompas.com - 26/11/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak informasi menarik di awal pekan ini. Salah satunya termasuk Datsun segera mengakhiri produksi di Indonesia mulai awal 2020. Artinya, setelah habis stok tidak akan ada lagi aktivitas penjualan di Tanah Air ini.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal aturan yang soal jalur sepeda di DKI Jakarta. Pengguna kendaraan lain yang nekat melintas akan dikenakan denda Rp 500.000.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 25 November 2019.

1. Datsun Segera Mengakhiri Produksi di Indonesia

Carlos Ghosn luncurkan kembali Datsun pertama kali di India, kemudian menyusul di Indonesia, Rusia, dan Afrika Selatan.reports.nissan-global.com Carlos Ghosn luncurkan kembali Datsun pertama kali di India, kemudian menyusul di Indonesia, Rusia, dan Afrika Selatan.

PT Nissan Motor Indonesia ( NMI) mengakhiri produksi Datsun di Plant 2, Purwakarta, Jawa Barat, mulai Januari 2020. Selepas periode itu, Datsun hanya akan berjualan sisa stok yang tersisa sampai benar-benar tutup sama sekali.

Informasi ini pertama kali diperoleh redaksi KOMPAS.com dari salah satu vendor komponen yang ikut rapat regional bersama NMI di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Informasinya menyebutkan kalau dalam rapat tersebut pihak NMI mengumumkan kepastian penghentian produksi pada Plant 2 yang memproduksi Datsun Go dan Go+.

“Waktu pengumuman, kami semuanya diminta untuk mematikan handphone waktu presentasi. Kemudian disebutkan kalau produksi berhenti Januari 2020,” ucap sumber tersebut kepada KOMPAS.com.

Baca juga: Datsun Segera Mengakhiri Produksi di Indonesia

2. Mulai Sterilisasi, Langgar Jalur Sepeda, Denda Rp 500.000 Menanti

Pengendara motor di Jalan Tomang Raya yang masuk jalur sepeda KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Pengendara motor di Jalan Tomang Raya yang masuk jalur sepeda

Setelah terbitnya Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda, kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai melakukan penindakan dan sterilisasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai Senin (25/11/2019), pihaknya dan kepolisian akan gencar melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan bagi pelanggar jalur sepeda.

"Mulai besok kami sudah aktif melakukan proses sterilisasi di jalur sepeda. Jadi bila ada kendaraan baik motor ataupun roda empat yang melanggar rambu dan marka, akan langsung ditindak dan dikenai sanksi," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Baca juga: Mulai Sterilisasi, Langgar Jalur Sepeda, Denda Rp 500.000 Menanti

3. Otoped dan Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

 Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan ( Dishub) akan mulai menertibkan skuter listrik atau otoped yang digunakan di jalan raya. Aturan ini efektif berlaku mulai Senin (25/11/2019).

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan penertiban dan penindakan akan dilakukan secara sinergis antara pihaknya dan kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com