Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita | Aturan buat Pengguna Otoped Listrik

Kompas.com - 15/11/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang giat menagih para pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum melunasi, maka mobil atau sepeda motor itu akan disita.

Selain itu, informasi yang tak kalah menariknya lagi seputar aturan penggunaan Otoped Listrik di beberapa negara dan di Indonesia. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 14 November 2019.

1. Pengembangan Isuzu Panther Tersandung Aturan Euro IV

Isuzu Panther Rajanya Diesel Isuzu Panther Rajanya Diesel

PT Isuzu Astra Motor Indonesia (AIMI) mengaku belum bisa melanjutkan pengembangan dan menghadirkan generasi baru Isuzu Panther di Tanah Air. Multi purpose vehicle (MPV) yang punya slogan " Rajanya Diesel" tersebut harus tersandung berbagai hal.

Dikatakan General Manager Marketing Division PT IAMI Attias Asril, salah satu tantangan terbesar yang membuat posisi Panther terjepit adalah peraturan standar emisi Euro IV yang akan diimplementasikan pada 2021 mendatang. Saat ini, mobil masih menggunakan standar emisi Euro 2.

"Pada saat ini masih terkendala dengan pengembangan mesin yang sesuai dengan peraturan Euro IV yang akan diimplementasikan tak lama lagi. Sebab, pengembangan mesin bukanlah investasi murah," katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Pengembangan Isuzu Panther Tersandung Aturan Euro IV

2. Sudah Mulai Jualan, Ini Daftar Diler Kia di Indonesia

Logo KiaKOMPAS.com/Ruly Logo Kia

PT Kreta Indo Artha ( KIA), anak perusahaan di bawah naungan Indomobil Group secara resmi mengambil alih bisnis distribusi kendaraan bermotor merek Kia di Indonesia pada November 2019.

Langkah tersebut merupakan bukti kalau merek mobil asal Korea Selatan ini, masih berbisnis di Indonesia. Pengumuman dilakukan usai pengalihan kekuasaan distribusi KIA berpindah tangan dari PT Kia Mobil Indonesia, Mei 2019.

"Dengan bangga kami sampaikan bahwa saat ini jaringan distribusi yang terdiri dari 24 jaringan penjualan dan purna jual Kia di Indonesia, telah resmi menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk berkerja sama dengan PT KIA," kata Andrew Nasuri, Presiden Direktur PT KIA di keterangan resminya, Jakarta, Selasa (13/11/2019).

Baca juga: Sudah Mulai Jualan, Ini Daftar Diler Kia di Indonesia

3. Jika Masih Menunggak Pajak, Mobil atau Motor Akan Disita

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengimbau pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak agar memanfaatkan program bulan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dimulai sejak 16 September dan berakhir pada 30 Desember 2019. Berlaku untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).

"Apalagi ini kan ada keringanan membayar pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan. Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," kata Faisal kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019) malam.

Baca juga: Jika Masih Menunggak Pajak, Mobil atau Motor Akan Disita

4. Rival Terberat Andi Gilang di GP Moto2, Termasuk Adik Marc Marquez

Andi GilangFoto: Istimewa Andi Gilang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com