Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Anggap Sepele, Lampu Sein LED Tidak Murah

Kompas.com - 13/11/2019, 17:46 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu sein LED (light emiting diode) sudah banyak digunakan pada motor Honda sekarang ini, khususnya motor sport.

Selain diklaim lebih tahan lama, lampu LED juga hemat listrik. Namun, jangan anggap sepele, karena harga lampu sein Honda ternyata tidak murah.

Honda menyematkan lampu sein LED pada motor All New CB150R StreetFire, All New CBR150R, dan CBR250RR.

Beberapa motor matik Honda juga ada yang menggunakan lampu sein terpisah seperti di motor sport, yakni New Vario 150 dan New Vario 125.

Baca juga: Tips Pakai Lampu LED Agar Tetap Awas saat Jalan Berkabut

Mengacu pada daftar harga suku cadang motor Honda pada laman hondacengkareng.com, harga lampu sein LED Honda ada di kisaran Rp 101.000 hingga Rp 117.000.

Harga tersebut bukan untuk sepasang lampu sein LED, tapi hanya satu unit saja.

Pilihan motor sport 150-200 cc memberikan diskon yang menarik selama Telkomsel IIMS 2019Kompas.com/Donny Pilihan motor sport 150-200 cc memberikan diskon yang menarik selama Telkomsel IIMS 2019

Perawatannya tidak sulit, cukup menjaga kondisi listrik agar tetap stabil. Sebab, tegangan listrik yang tidak normal bisa membuat LED menjadi mudah rusak.

Jika lampu sein rusak, maka pengendaranya bisa dikenakan tilang. Sebab, penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 112 ayat 1.

Baca juga: Solusi Tembus Kabut Asap di Kalimantan untuk Pengguna Lampu LED

Pasal tersebut menuliskan, "Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan."

Sanksi jika melanggar diundangkan dalam Pasal 294 dan 295, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com