Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Cara Mudah Pastikan Keaslian BPKB dan STNK

Kompas.com - 11/11/2019, 13:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan dokumen kendaraan kembali terjadi. Sebagaimana diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, prilaku ini kerap dilakukan saat jual-beli kendaraan bekas.

Adapun dokumen yang dipalsukan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sementara kendaraannya sendiri, merupakan hasil curian.

"Beberapa pelaku yang telah diamankan (11 orang), ternyata ada yang memiliki surat STNK, setelah diselidiki ternyata ini STNK palsu. Dari sini kita kembangkan sehingga mengungkap beberapa pelaku yang juga memang modusnya membuat STNK palsu," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Polisi Ungkap Pembuatan STNK Palsu Kendaraan Curian

Menurut dia, pemalsuan STNK itu dilakukan dengan menghapus data kendaraan dan mengetik serta mencetak ulang data aslinya.

Tak hanya itu, pelaku juga berkerja sama dengan oknum pegawai Pengadilan Bale Bandung untuk membuat surat penitipan perawatan barang bukti.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady didampingi Direskrimum Kombes Samudi dan Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tengah merilis pengungkapan curanmor dan pemalsuan STNK di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).Foto Polda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady didampingi Direskrimum Kombes Samudi dan Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tengah merilis pengungkapan curanmor dan pemalsuan STNK di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).

Kabar ini tentu tidak menyenangkan, khususnya bagi warga Indonesia yang gemar membeli kendaraan di pasar mobil atau motor bekas. Agar terhindar dari kasus serupa, ada baiknya untuk tahu bagaimana cara mengecek keaslian STNK dan BPKB.

Korlantas Polri, seperti dikutip dari laman NTMCPolri, memberikan lima tips cara mendeteksi keaslian BPKB.

Pertama, bisa dilihat dari bahan cover yang digunakan. BPKB asli dibuat mengkilap, sedangkan kalau palsu sedikit buram.

Baca juga: Perlukah STNK Berganti dari Kertas Jadi Kartu?

Lalu kedua, hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi abu-abu saat diterawang. Apabila palsu, warnanya menjadi kuning atau lainnya.

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.KompasOtomotif-Donny Apriliananda Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili. Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan.

Selanjutnya, biasanya BPKB palsu hanya sekedar mengubah data kendaraan saja, sedangkan data pemilik kendaraan tidak diubah. Sekalipun berubah, akan terdapat bekas print ulang.

Terakhir, pada halaman 14 jika BPKB asli, terlihat lambang Korlantas disinari cahaya ultraviolet. Kalau diraba, keras akan terasa kasar karena logo Korlantas timbul. Bagian itu juga timbul kombinasi beberapa huruf dan angka.

Baca juga: Terobosan Baru Polisi, Pembayaran BPKB dan PNBP Bisa via Online

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

Sementara untuk memastikan keaslian STNK, pertama Anda bisa menimbang ketebalannya. Biasanya, STNK asli akan sedikit memiliki bobot.

Kemudian gambar dan tulisan di kertasnya terlihat jelas, tidak pudar, serta terdapat hologram. Selain itu, ada juga benang pengaman rajutan pada sisi kiri kertas STNK. Sedangkan di bagian kanan, terdapat lubang kecil-kecil bertuliskan 'STNK'.

Jika Anda masih merasa ragu, bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk melakukan pengecekan lebih seksama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com