JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan dokumen kendaraan kembali terjadi. Sebagaimana diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, prilaku ini kerap dilakukan saat jual-beli kendaraan bekas.
Adapun dokumen yang dipalsukan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) serta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB). Sementara kendaraannya sendiri, merupakan hasil curian.
"Beberapa pelaku yang telah diamankan (11 orang), ternyata ada yang memiliki surat STNK, setelah diselidiki ternyata ini STNK palsu. Dari sini kita kembangkan sehingga mengungkap beberapa pelaku yang juga memang modusnya membuat STNK palsu," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Polisi Ungkap Pembuatan STNK Palsu Kendaraan Curian
Menurut dia, pemalsuan STNK itu dilakukan dengan menghapus data kendaraan dan mengetik serta mencetak ulang data aslinya.
Tak hanya itu, pelaku juga berkerja sama dengan oknum pegawai Pengadilan Bale Bandung untuk membuat surat penitipan perawatan barang bukti.
Kabar ini tentu tidak menyenangkan, khususnya bagi warga Indonesia yang gemar membeli kendaraan di pasar mobil atau motor bekas. Agar terhindar dari kasus serupa, ada baiknya untuk tahu bagaimana cara mengecek keaslian STNK dan BPKB.
Korlantas Polri, seperti dikutip dari laman NTMCPolri, memberikan lima tips cara mendeteksi keaslian BPKB.
Pertama, bisa dilihat dari bahan cover yang digunakan. BPKB asli dibuat mengkilap, sedangkan kalau palsu sedikit buram.
Baca juga: Perlukah STNK Berganti dari Kertas Jadi Kartu?
Lalu kedua, hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi abu-abu saat diterawang. Apabila palsu, warnanya menjadi kuning atau lainnya.
Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili. Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan.