Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/11/2019, 17:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri saat ini tengah berencana melakukan inovasi dengan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik atau e-STNK.

Seperti halnya Smart SIM, STNK elektronik akan berbentuk kartu dengan sebuah chip yang tertanam di dalamnya. Langkah ini merupakan salah satu cara Polri untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.

Meski demikian, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan kapan STNK elektronik bisa terealisasi. Saat ini masih sedang dikaji.

Baca juga: Perlukah STNK Berganti dari Kertas Jadi Kartu?

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

"Ini masih dalam wacana pembahasan, butuh FGD dan kajian lanjutan sebelum benar-benar diluncurkan. Terkait alasan, karena kan sekarang sudah digital. Jadi kita menyesuaikan," kata Halim saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, belum lama ini.

Menurut Halim, STNK elektronik akan memiliki beberapa keunggulan dan manfaat. Salah satunya ialah memudahkan penyimpanan data kendaraan bermotor.

Bahkan, pemblokiran STNK pun bisa dilakukan secara sepat dan online, sebagaimana dikatakan Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

Baca juga: STNK Diubah Jadi Kartu, Polisi Akan Dilengkapi Alat Khusus

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

"Selanjutnya, data-datanya itu dapat diakses dan dimanfaatkan serta diintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain," kata Halim.

Maka, pemilik bisa juga menyimpan saldo pada kartu tersebut untuk digunakan beragam pembayaran. Termasuk di antaranya adalah pembayaran pajak atau denda tilang.

"Karena sudah tak berbentuk kertas (surat) lagi, penyimpanannya akan mudah dan tahan lama. Paling utama, tidak bisa dipalsukan," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com