Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kelebihan STNK Baru Berbentuk Kartu

Kompas.com - 04/11/2019, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri saat ini tengah berencana melakukan inovasi dengan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik atau e-STNK.

Seperti halnya Smart SIM, STNK elektronik akan berbentuk kartu dengan sebuah chip yang tertanam di dalamnya. Langkah ini merupakan salah satu cara Polri untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.

Meski demikian, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan kapan STNK elektronik bisa terealisasi. Saat ini masih sedang dikaji.

Baca juga: Perlukah STNK Berganti dari Kertas Jadi Kartu?

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

"Ini masih dalam wacana pembahasan, butuh FGD dan kajian lanjutan sebelum benar-benar diluncurkan. Terkait alasan, karena kan sekarang sudah digital. Jadi kita menyesuaikan," kata Halim saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, belum lama ini.

Menurut Halim, STNK elektronik akan memiliki beberapa keunggulan dan manfaat. Salah satunya ialah memudahkan penyimpanan data kendaraan bermotor.

Bahkan, pemblokiran STNK pun bisa dilakukan secara sepat dan online, sebagaimana dikatakan Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

Baca juga: STNK Diubah Jadi Kartu, Polisi Akan Dilengkapi Alat Khusus

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

"Selanjutnya, data-datanya itu dapat diakses dan dimanfaatkan serta diintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain," kata Halim.

Maka, pemilik bisa juga menyimpan saldo pada kartu tersebut untuk digunakan beragam pembayaran. Termasuk di antaranya adalah pembayaran pajak atau denda tilang.

"Karena sudah tak berbentuk kertas (surat) lagi, penyimpanannya akan mudah dan tahan lama. Paling utama, tidak bisa dipalsukan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com