Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Estimasi Tarif Tol Layang Cikampek

Kompas.com - 30/10/2019, 17:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat tol layang terpanjang di ruas Jakarta-Cikampek (Japek) atau elevated II siap beroperasi. PT Jasa Marga (Persero) Tbk, menargetkan akhir November 2019 bisa digunakan sehingga saat liburan Natal dan Tahun Baru, masyarakat juga bisa menikmatinya.

Lantas berapa tarif yang akan ditetapkan untuk melintas di tol layang sepanjang 36,4 km tersebut?

Menurut informasi dari Kompas Properti, sebelumnya tarif yang diusulkan pada Jalan Tol Layang Japek II besarannya sekitar Rp 1.700 hingga Rp 2.000 per kilometernya (Km).

Baca juga: Beroperasi November 2019, Berapa Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek?

Dengan begitu, artinya untuk rute terjauh dari Cikunir sampai Karawang Barat, besaran ongkos yang harus dikeluarkan pengguna jalan antara Rp 61.000 sampai Rp 72.000.

Namun menurut Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono, bila berdasarkan dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tarif Tol Jakarta-Cikampek II ini diusulkan sebesar Rp 1.250 per kilometer (km).

Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated)PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated)

"PPJT-nya itu Rp 1.250 per kilometer. Ini kami lagi pembahasan alot, karena masing-masing harus tercapai tujuannya, baik Jasa Marga dan pemerintah yang mewakili masyarakat," kata Djoko beberapa waktu lalu kepada Kompas Properti.

Bila benar demikian, artinya total ongkos yang dikeluarkan pengguna tol layang bisa lebih murah, yakni sekitar Rp 45.000 sepanjang 36,4 km.

Baca juga: Jalan Tol Layang Cikampek Hanya Untuk Kendaraan Golongan I dan II

Tol Layang Jakarta-CikampekPT Jasa Marga (Persero) Tbk Tol Layang Jakarta-Cikampek

Djoko juga menjelaskan nantinya Tol Layang Jakata-Cikampek akan terintegrasi langsung dengan Tol Jakarta-Cikampek yang sudah beroperasi, apabila benar demikian, maka tarif dari keduannya akan sama. Namun untuk kebijakanya penuhnya menjadi kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bila pemberlakukan tarif nantinya akan bersifat terbuka. Pelanggan dapat langsung membayar menggunakan pembayaran non tunai saat masuk dari Gerbang Tol Cikunir dan berakhir di Karawang Barat atau Timur.

"Jadi ini tidak ada pintu keluar lain, hanya di Karawang Barat atau Karawang Timur. Nah, pengendara nanti tinggal memilih mau menggunakan tol yang di bawah atau tol layang," sebut Djoko.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com