Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebabkan Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Izin SIM Bisa Dicabut

Kompas.com - 28/10/2019, 14:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Senopati, Jakarta. Mobil Nissan Grand Livina kehilangan kendali dan menabrak sebuah apotek hingga menyebabkan satpam yang bertugas meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, pengemudi mobil tersebut terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya. Putri Kalingga Hermawan atau PKH (21) yang diketahui masih berstatus mahasiswi di sebuah universitas negeri di Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Alasan Kenapa Selama Berkendara Harus Tetap Fokus

"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Sebuah mobil Nissan Livina dengan pelat nomor B 2794 STF menabrak sebuah apotek di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (27/10/2019) dini hari. Dokumentasi Polda Metro Jaya Sebuah mobil Nissan Livina dengan pelat nomor B 2794 STF menabrak sebuah apotek di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (27/10/2019) dini hari.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menjelaskan kepemilikan dari Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sewaktu-waktu bisa dicabut.

Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di Senopati, Ini Teknik Belok di Pertigaan

Pada Pasal 314 ditegaskan lagi bahwa SIM bisa dicabut. Bunyinya, "Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas."

Sedangkan bila pelanggaran itu sampai menyebabkan orang meninggal, maka semua sanksinya diatur dalam Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com