Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPnBM Baru, Harga Moge Bisa Lebih Murah?

Kompas.com - 28/10/2019, 08:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah resmi mengeluarkan aturan harmonisasi skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Ada beberapa aturan yang berubah, termasuk berkaitan dengan kendaraan roda dua.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 16 Oktober 2021.

Baca juga: Harmonisasi PPnBM Kendaraan Resmi Terbit, Berlaku Mulai 2021

Pada Bab V Kendaraan Bermotor Lainnya, Pasal 40 menuliskan bahwa Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesa 95% (sembilan puluh lima persen) merupakan:
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc.

Salah satu Ducati Panigale lansiran 2013 yang dijual diler moge seken R&J Motorsport yang beralamat di Jalan Jatiluhur, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Salah satu Ducati Panigale lansiran 2013 yang dijual diler moge seken R&J Motorsport yang beralamat di Jalan Jatiluhur, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Sekarang ini, penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017. Peraturan ini utamanya mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.

Namun, terkait dengan penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor serta jenis-jenis BKP yang tidak dikenakan tarif PPnBM serta barang yang diberi fasilitas pembebasan tarif PPnBM diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.011/2014.

Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tarif PPnBm 125% diberlakukan untuk kelompok kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yang terdiri dari, sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

Baca juga: Aturan PPnBM Baru, Sedan Bakal Laris di Indonesia?

Dengan begitu, ada penurunan hingga 30 persen untuk PPnBM kendaraan di atas 500 cc. Sehingga, motor-motor sekelas Yamaha YZF-R6, YZF-R1, Harley-Davidson Electra Glide, Kawasaki Ninja ZX-10R, dan sekelasnya, akan mengalami penurunan harga pada tahun 2021 mendatang.

Menanggapi hal itu, Kristianto Goenadi, Presiden Direktur PT Penta Jaya Laju Motor, selaku APM motor KTM di Indonesia, mengatakan pihaknya pasti akan menyesuaikan dengan penurunan PPnBM.

"Kebijakan ini baik, tapi akan lebih baik lagi bila ada penurunan yang signifikan di PPnBM untuk industri. Dalam hal ini, bisa sudah dirakit di Indonesia. Saat ini, masih sama PPnBM-nya," ujar Kristianto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Kristianto menambahkan, penurunan tarif PPnBM juga dapat meningkatkan APM untuk meluncurkan moge baru. Namun, tidak terlalu substansial, mengingat penurunannya masih di atas 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com