Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Toyota Fortuner Anti-Peluru | Target Pelanggaran Operasi Zebra 2019

Kompas.com - 18/10/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) cukup gencar melakukan ekspor mobil ke berbagai negara di dunia. Termasuk membuat Toyota Fortuner untuk cash carrier atau mobil pengangkut uang di Vietnam yang akan digunakan oleh bank sebagai mobil keamanan.

Informasi itu cukup menarik perhatian masyarakat, karena memiliki spesifikasi khusus, salah satunya anti-peluru. Selain itu, yang tidak kalah penting lagi, yakni target pe;anggaran pada Operasi Zebra 2019.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Kamis 17 Oktober 2019:

1. Toyota Fortuner Anti-Peluru Buatan Karawang Diekspor ke Vietnam

Pabrik TMMIN I di Karawang, Jawa Barat, yang memproduksi Toyota Fortuner dan Innova.TMMIN Pabrik TMMIN I di Karawang, Jawa Barat, yang memproduksi Toyota Fortuner dan Innova.

Toyota makin gencar menambah volume ekspor ke negara potensial. Salah satu caranya yaitu dengan membuat mobil yang diubah atau yang dikonversi sesuai keperluan khusus.

Selain Fortuner yang diubah jadi mobil patroli ke Bahrain, Toyota juga membuat sport utility vehicle ( SUV) ini dalam varian lain, yakni cash carrier atau mobil pengangkut uang untuk pasar Vietnam yang akan digunakan oleh bank sebagai mobil keamanan.

Erwin Simanjuntak, Deputy GM Product Business Management Division, Toyota Motor Manufacturing Indonesia ( TMMIN), mengatakan, Fortuner cash carrier ini bahkan sudah dikirim sejak Mei 2019.

"Selain Patrol Car yang ke Bahrain kita juga punya Fortuner cash carrier, yang ini kita sudah ekspor ke Vietnam. Pengapalannya awal Mei 2019, kita kirim dua unit," kata Erwin yang ditemui di Tangerang, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Toyota Fortuner Anti-Peluru Buatan Karawang Diekspor ke Vietnam

2. Dimulai Pekan Depan, Ini Target Pelanggaran Operasi Zebra 2019

Seorang anggota lalu lintas saat memeriksa surat kendaraan dari pengendara sepeda motor saat Operasi Zebra Matoa 2018, di Papua. KOMPAS.com/Istimewa Seorang anggota lalu lintas saat memeriksa surat kendaraan dari pengendara sepeda motor saat Operasi Zebra Matoa 2018, di Papua.

Mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2019. Kegiatan ini berlangsung secara nasional untuk memberikan kondisi lalu lintas yang aman, dan nyaman hingga akhir tahun mendatang.

Dalam kegiatan ini, tentunya akan ada penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan, dan pastinya mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, Operasi Zebra dilakukan setiap tahun, dan masing-masing Polda di seluruh Indonesia juga ikut menggelar kegiatan serupa, dengan fokus penindakan yang berbeda-beda, tetapi tujuannya sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.

"Guna menciptakan kondisi aman dan nyaman di jalan menjelang akhir tahun, akan ada operasi zebra yang dilaksanakan 23 Oktober sampai 5 November 2019," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Dimulai Pekan Depan, Ini Target Pelanggaran Operasi Zebra 2019

3. Mengenal Penggolongan SIM C yang Kemungkinan Dirilis Tahun Depan

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggolongkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor, kemungkinan bisa dimulai tahun depan. Nantinya, apabila sudah berlaku maka akan tersedia tiga tipe SIM C, yakni C, C1, dan C2.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, saat ini penggolongan SIM tersebut sedang di kejar kesiapannya. Diharapkan tahun depan sudah bisa terealisasi.

"Penggolongan SIM sedang kita garap dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya. Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020. Kami optimis tahun depan sudah bisa diterapkan, kami usahakan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya," ujar Refdi belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Mengenal Penggolongan SIM C yang Kemungkinan Dirilis Tahun Depan

4. Honda BeAT Jadi Motor Paling Diincar Maling, Ini Kata AHM

Honda BeATKOMPAS.com / Gilang Honda BeAT

Kisah viral pengemudi ojek online yang kehilangan sepeda motornya di Kalibata City, bernama Agustinus Hendar Wilantoro, berujung pada prasangka bahwa Honda BeAT mudah untuk dicuri.

Hal ini diperkuat dari beberapa curhatan warganet di akun Twitter @Luurusindah, yang kerap mengalami hal sama dengan Hendar.

Bahkan tak sedikit yang menyarankan supaya pemilik sepeda motor BeAT untuk melakukan kunci stang dengan arah berlawanan dari yang seharusnya (menghadap ke kanan).

Baca juga: Honda BeAT Jadi Motor Paling Diincar Maling, Ini Kata AHM

5. Belajar dari Kasus Kecelakaan Beruntun, Siapa yang Harus Disalahkan?

Sejumlah mobil terlibat kecelakaan beruntun di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (16/10/2019).KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Sejumlah mobil terlibat kecelakaan beruntun di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (16/10/2019).

Dalam beberapa bulan terakhir kecelakaan lalu lintas di Indonesia, begitu banyak. Mulai peristiwa di jalan tol Cipularang, Lampung, hingga yang terakhir terjadi pada Rabu 16 Oktober 2019 di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara.

Selain melibatkan satu hingga dua kendaraan, banyak juga kecelakaan beruntun yang berujung fatal. Contoh kasus terbaru truk pengangkut besi kehilangan kendali karena rem blong sampai akhirnya menabrak beberapa mobil di depannya di flyover jalan RE Martadinata, Ancol.

Belajar dari banyak kasus kecelakaan beruntun, sebenarnya siapa yang harus disalahkan? Jawabannya begitu mudah, karena menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tergantung dari keterangan saksi dan peristiwa.

"Yang dinyatakan bersalah atau diduga itu, berdasarkan hasil penyidikan dengan data, mulai keterangan saksi, korban, barang bukti, keterangah ahli, hingga tersangka," ujar Nasir kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2019) malam.

Baca juga: Belajar dari Kasus Kecelakaan Beruntun, Siapa yang Harus Disalahkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com