Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot, dan Ojol yang Ngetem di Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 16/10/2019, 07:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan meresmikan jalur khusus sepeda pada 20 November 2019. Kendaraan yang berani melintas langsung dikenakan sanksi berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi tilang itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk angkutan umum alias angkot dan ojek online (ojol) yang ngetem atau menurunkan-menaikkan penumpang di jalur khusus sepeda.

Menurut Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkutan umum yang akan menepi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, akan ada tanda khusus bagi angkot.

Baca juga: Sanksi Jalur Sepeda, Polisi Tunggu Kelengkapan dan Pengesahan

Tampak sepeda motor terparkir di jalur khusus lintasan sepeda di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Tampak sepeda motor terparkir di jalur khusus lintasan sepeda di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019).

Artinya, lokasi-lokasi pemberhentian bus atau angkot sudah tak bisa lagi sembarang tempat, termasuk ojek online.

"Ada halte dan lokasi lainnya yang sudah kita tentukan, kalau dia (angkot) masuk jalur sepeda yang solid tadi artinya juga ikut melanggar. Tetap kena sanksi juga," kata Syafrin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Jalur Khusus Sepeda di Jakarta, Berani Melanggar Denda Rp 500.000

Jalur sepeda setelah Blok M bergelombang dan tak miliki garis jalur sepeda, Sabtu (12/10/2019)KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI Jalur sepeda setelah Blok M bergelombang dan tak miliki garis jalur sepeda, Sabtu (12/10/2019)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.

"Sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu. Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar," ujar Nasir, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Bodi Kamera Polisi Punya Fitur Seperti CCTV Tilang Elektronik

Tampak sepeda motor terparkir di jalur khusus lintasan sepeda di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Tampak sepeda motor terparkir di jalur khusus lintasan sepeda di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019).

Nasir menjelaskan, para pelanggar akan dikenakan pasal mengenai pelanggaran rambu dan marka pada jalan tersebut. Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.

Sebagaimana pengguna jalan lainnya, hak pengguna sepeda juga sudah diatur di dalam UU LLAJ tersebut. Ada beberapa pasal yang mengatur hak pengguna sepeda, antara lain:

Jalur sepeda di sepanjang jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Jalur sepeda di sepanjang jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019)

Pasal 25

Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 45

Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: b. lajur sepeda.

Pasal 62

1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Sedangkan untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna sepeda, sudah dijamin oleh Pasal 106 dan Pasal 284. Khusus untuk Pasal 284, mengatur tentang pidana dan denda untuk pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pengguna sepeda.

Pasal 106

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com