JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan meresmikan jalur khusus sepeda pada 20 November 2019. Kendaraan yang berani melintas langsung dikenakan sanksi berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk angkutan umum alias angkot dan ojek online (ojol) yang ngetem atau menurunkan-menaikkan penumpang di jalur khusus sepeda.
Menurut Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkutan umum yang akan menepi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, akan ada tanda khusus bagi angkot.
Baca juga: Sanksi Jalur Sepeda, Polisi Tunggu Kelengkapan dan Pengesahan
Artinya, lokasi-lokasi pemberhentian bus atau angkot sudah tak bisa lagi sembarang tempat, termasuk ojek online.
"Ada halte dan lokasi lainnya yang sudah kita tentukan, kalau dia (angkot) masuk jalur sepeda yang solid tadi artinya juga ikut melanggar. Tetap kena sanksi juga," kata Syafrin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Jalur Khusus Sepeda di Jakarta, Berani Melanggar Denda Rp 500.000
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.
"Sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu. Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar," ujar Nasir, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Bodi Kamera Polisi Punya Fitur Seperti CCTV Tilang Elektronik
Nasir menjelaskan, para pelanggar akan dikenakan pasal mengenai pelanggaran rambu dan marka pada jalan tersebut. Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Sebagaimana pengguna jalan lainnya, hak pengguna sepeda juga sudah diatur di dalam UU LLAJ tersebut. Ada beberapa pasal yang mengatur hak pengguna sepeda, antara lain:
Pasal 25
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Pasal 45
Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: b. lajur sepeda.
Pasal 62
1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.