JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengatakan, Indonesia akan bebas dari truk ODOL (Over Dimension Overload) pada 2021.
“Kami sudah mendeklarasikan bahwa pada 2021 tidak ada lagi truk ODOL,” kata Budi yang ditemui di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Budi berani membuat pernyataan seperti itu karena pihaknya sedang gencar mempersempit ruang gerak pelaku truk ODOL. Caranya yakni dengan melakukan sinergi lintas instansi antara Dishub, Kepolisian dan pengelola jalan tol.
Digitalisasi
Untuk truk over dimension, cara penanggulangannya dengan membuat Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) versi digital. Hal ini membuat SRUT tidak bisa dipalsukan lagi dan memudahkan penindakan di lapangan.
Baca juga: Hukuman Pelanggar Truk ODOL Semakin Serius
Permasalahan SRUT palsu kata Budi, berawal karena banyak pengusaha atau operator nakal ingin membuat truknya lebih tinggi atau panjang.
Saat truk keluar dari diler hanya berupa mesin dan sasis, sedangkan untuk bodi dan lainnya dibangun di perusahaan karoseri. Di sinilah letak kecurangan kerap terjadi.
Karoseri harusnya membuat bodi atau badan truk sesuai rancang bangun yang sudah disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Karena dibuat tidak sesuai dengan rancang bangun semula, pengusaha truk tidak meminta berita acara dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPDT) karena pasti ketahuan, sehingga akhirnya membuat SRUT palsu.
Digitalisasi SRUT juga akan berdampak saat truk tersebut ingin didaftarkan di SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap). Sebab bisa saja terjadi pihak polisi tidak tahu bahwa SRUT tersebut palsu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.