Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Perbedaan Balai Lelang Swasta dengan Instansi Pemerintah

Kompas.com - 27/09/2019, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain lewat showroom mobil bekas, kendaraan murah juga bisa didapatkan konsumen di balai lelang. Contoh, di Jakarta, ada banyak balai lelang mulai dari yang swasta sampai instansi pemerintah.

Perbedaan paling kentara terletak pada asal mula mobil yang ditawarkan dalam lelang. Pada lelang yang diselenggarahan pemerintah, mobil-mobil yang ditawarkan umumnya merupakan hasil sitaan karena suatu masalah.

“Kendaraan yang dilelang merupakan aset yang disita karena tagihan audit bea cukai tidak terbayar,” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Tips Beli Mobil Lewat Jalur Lelang

Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018BidWin Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018

Sementara balai lelang swasta mendapat mobil dari berbagai sumber. Menurut Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur Ibid – Balai Lelang Serasi, pihaknya mendapat unit dari bekas perusahaan, bekas debitur yang tak sanggup melunasi hutang, hingga tarikan perusahaan pembiayaan.

Kualitas Barang

Selain asal barang, perbedaan berikutnya ada pada kualitas barang yang dilelang. “Kalau lelang pemerintah kondisi mobil apa adanya. Kalau kami punya grading (A, B, C), konsumen bisa pilih mau yang kualitas seperti apa,” katanya kepada Kompas.com Kamis (26/9/2019) malam.

Di samping itu, balai lelang swasta juga memiliki ketersediaan unit yang melimpah. Sehingga harga jual tidak akan melambung jauh dari harga dasar yang dipatok.

Baca juga: Bea Cukai Buka Lelang Ratusan Unit Mobil Subaru, Mulai Rp 24 Juta

Lelang Subaru dilaksanakan Bea Cukai Tanjung PriokLelang.go.id Lelang Subaru dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok

“Misalnya Avanza kan unitnya kami ada banyak, harga limitnya Rp 80 juta, paling tinggi lakunya sekitar Rp 90 juta. Kalau lelang pemerintah kan mobilnya jarang-jarang, harga deal-nya bisa jauh di atas harga limit,” ucap Daddy.

Secara umum, tata cara dan prosedur pembelian pada balai lelang swasta dengan yang diselenggarakan pemerintah kurang lebih sama. Setelah registrasi, konsumen harus menyerahkan sejumlah uang jaminan mobil yang diincar, sebelum melakukan penawaran di hari lelang.

Mobil yang akan dilelang.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Mobil yang akan dilelang.

Baca juga: Tips Beli Mobil Lewat Jalur Lelang

Kalau tidak jadi melakukan transaksi, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya. Sedangkan jika jadi membeli mobil, total harga jual akan langsung dipotong dengan uang jaminan sebelumnya.

"Balai lelang yang baik harus ada open house, karena di situ konsumen bisa bebas mengecek kondisi mobil yang diincar, agar tidak seperti membeli kucing dalam karung," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com