Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Siapkan Tiga Model Cas Kendaraan Listrik

Kompas.com - 12/09/2019, 10:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengembangkan infrastruktur kendaraan listrik, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membangun SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dengan masif. Menurut tipenya, SPKLU ini terbagi menjadi tiga jenis.

Ketiga jenis tersebut antara lain, cas normal (normal charging), cas cepat (fast charging), dan cas super cepat (super fast charging). Masing-masing memiliki perbedaan dari segi daya hingga durasi pengisian.

Baca juga: PLN Sudah Punya 7.000 Lebih SPLU di Indonesia

Ikhsan Asaad, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), menjelaskan, untuk normal charging itu memiliki daya mulai dari 3.500 VA hingga 23.000 VA. Cas jenis ini banyak digunakan di rumah-rumah. Waktu pengecasannya sendiri membutuhkan waktu sekitar empat jam sampai enam jam.

SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik

"Kalau fast charging itu dayanya 23.000 VA sampai 53.000 VA. Rencananya, akan kita tempatkan di area parkir, baik perkantoran atau di mal-mal. Waktu pengecasannya untuk sampai penuh kira-kira sekitar 2 jam," ujar Ikhsan, dalam seminarnya di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ikhsan menambahkan, sementara untuk super fast charging atau ultra fast charging, dayanya paling besar, yaitu 60.000 VA sampai 200.000 VA.

Baca juga: Apa Perbedaan SPLU dengan SPKLU buat Kendaraan Listrik?

"Peruntukkannya saya kira untuk di jalan tol atau rest area. Sehingga, untuk pengecasan jadi tidak perlu menunggu lama di sana. Waktu pengecasannya sampai penuh kira-kira hanya butuh waktu sekitar 15 menit," kata Ikhsan.

Untuk jenis SPKLU ini, Ikhsan menyebutkan nilai investasinya sangat besar. Bisa mencapai angka Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com