JAKARTA, KOMPAS.com - Selain bus Transjakarta, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur busway. Sebagai contoh, mobil dinas polisi atau ambulans, hingga kendaraan dinas para diplomat, dan lain sebagainya.
Selain kendaraan itu, tentunya seperti mobil pribadi atau sepeda motor tidak boleh melintas di jalur Transjakarta. Apabila melanggar maka dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Alasan Pemberian Tilang Slip Biru pada Pelanggar Ganjil Genap
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Diberikan Tilang Slip Biru
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.