Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemberian Tilang Slip Biru pada Pelanggar Ganjil Genap

Kompas.com - 09/09/2019, 16:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019). Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB.

Pantauan Kompas.com pada hari pertama pelaksaaan ganjil-genap, di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019), para pelanggar lalu-lintas akan diberikan tilang dengan slip biru.

Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Diberikan Tilang Slip Biru

Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan mengatakan, pemberian tilang slip biru sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

"Jadi kami mengikuti Perma Nomor 12 tahun 2016. Kenapa slip biru, juga karena di aplikasi di E-Tilang itu tidak bisa masuk (terlihat atau terbaca) kalau pakai slip merah," kata Deni di lokasi, Senin (9/9/2019).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pemberian tilang slip biru semata untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran denda tilang.

"Tilang itu terdiri dari lima, biru, merah, kuning, putih, itu semua ada. Cuma kenapa pemberian tilang itu berwarna biru karena rata-rata masyarakat meminta dapat membayarkan secara langsung ke perbankan. Jadi masyarakat semua bisa membayar langsung ke bank dimanapun mereka berada, jadi tanpa harus menunggu sidang," kata Nasir kepada Kompas.com, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Tanggapan Nissan soal Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap

Nasir mengatakan, pemberian tilang slip biru juga diharapkan mempercepat realisasi pelaksanaan denda tilang. Pelanggar boleh membayar langsung saat itu juga, atau kalau tidak mau membayar hari itu bisa dilakukan saat sidang.

"Setelah dibayar bagaimana. Ambil barang buktinya Ambil barang bukti di situ, di lapangan. Kalau misalkan sudah bayar hari itu, datang bilang 'Pak saya sudah bayar saya minta alat buktinya, ini bukti pembayarannya.' Nanti bukti pembayarannya itu yang akan dikirimkan ke kejaksaan bersama surat tilang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com