JAKARTA, KOMPAS.com - Masa uji coba perluasan pembatasan ganjil-genap berakhir pada (6/9/2019). Selanjutnya aturan itu akan diberlakukan secara resmi mulai Senin 9 September 2019 di wilayah DKI Jakarta.
Perluasan ganjil-genap hanya berlaku untuk mobil. Sebaliknya, tidak berlaku untuk sepeda motor, dan atau kendaraan penyandang disabilitas dengan tanda khusus berbentuk stiker yang dikeluarkan Dishub.
Baca juga: Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Penyandang Disabilitas
Budiyanto, sebagai pengamat masalah transportasi dan lalu-lintas mengatakan, pengecualian untuk penyandang disabilitas sangat baik, namun kontrol terhadap pemberian stiker wajib dilakukan
"Saya kira ini upaya dan langkah yang tepat, dan bagus sebagai bentuk untuk memberikan kepastian serta upaya kontrol jangan sampai stiker disalahgunakan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Jalan Berbayar Diklaim Lebih Efektif daripada Ganjil Genap
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, pendistribusian stiker pengecualian ganjil-genap untuk kendaraan penyandang disabilitas harus terkontrol jangan sampai ada penyalahgunaan.
Sebab bisa saja, setelah mobil mendapat stiker difabel ternyata dipakai bukan untuk kegiatan penunjang, seperti ke rumah sakit, atau kegiatan sehari-hari penyandang, melainkan agar terhindar ganjil genap.
Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan stiker difabel:
- Surat permohonan (format bebas, ditujukan ke Dishub DKI Jakarta)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy STNK
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy dokumen medis penunjang (dari rumah sakit)
- Foto dan video difabel (bisa dikirim via WhatsApp). Apabila anak kecil, sebisa mungkin ikut datang saat mengajukan permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.