Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Faktor Utama yang Kerap Sebabkan Kecelakaan Truk

Kompas.com - 07/09/2019, 17:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, lini masa dari media sosial banyak dipenuhi dengan berita kecelakaan yang penyebabnya didominasi oleh truk. Beberapa dari kecelakaan tersebut bahkan hingga merenggut korban jiwa.

Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia), mengatakan, hampir semua truk menyalahi aturan berat dan aturan dimensi.

Baca juga: Pengusaha Truk Overload di Kecelakaan Tol Cipularang Bisa Diamankan

"Sebab, aturan dump truck itu kan 1 meter, kenyataannya di lapangan ada yang 1,7 meter atau 1,8 meter tinggi baknya," ujar Kyatmaja, ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/9/2019).

Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.

Kyatmaja menambahkan, ketika muatan suatu truk terlalu berlebih, truk dapat bekerja tidak sebagaimana mestinya dan akhirnya terjadi kecelakaan.

"Dia melebihi kapasitas angkutnya, sehingga truknya tidak berfungsi normal. Selain itu, faktor dari manusianya. Dua hal itu yang biasanya menjadi faktor penyebab kecelakaan," kata Kyatmaja.

Baca juga: Ini Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Versi Kemenhub

Manusia bisa mengalami kecapekan, ngantuk, kelelahan, dan lainnya. Selain itu, pengalaman dari supir juga menentukan keselamatannya dan juga pengguna jalan lain.

"Insiden yang baru-baru ini terjadi, supir truk menabrak polisi lalu lintas di tol hingga meninggal, itu umurnya baru 19 tahun. Sebenarnya, itu tidak bisa, karena untuk mendapatkan SIM B2 itu membutuhkan waktu atau pengalaman," ujar Kyatmaja.

Untuk mendapatkan SIM, ada yang namanya syarat tambahan. Untuk mendapatkan SIM B2, harus memiliki SIM B1 selama satu tahun. Sebelum memiliki SIM B1, harus memiliki SIM A selama satu tahun. Sementara untuk SIM B2 Umum, harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum selama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com