Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitsubishi Tunggu Kejelasan Insentif Mobil Listrik

Kompas.com - 04/09/2019, 16:26 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Awal Agustus lalu, Presiden RI Jokowi sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik. Lewat regulasi ini, industri otomotif diharapkan dapat mendorong pertumbuhan mobil listrik di Indonesia.

Mitsubishi sebagai salah satu APM yang sudah resmi memasarkan kendaraan elektrifikasi lewat Outlander PHEV, berharap banyak dengan Perpres No. 55 tahun 2019.

Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), mengatakan jika aturan tersebut dapat menurunkan harga jual kendaraan listriknya.

Baca juga: Skuad Lengkap Toyota di Pameran Mobil Listrik

Bagian sasis, mesin, motor elektrik, baterai dari Mitsubishi Outalder PHEV.KOMPAS.com/Agung Kurniawan Bagian sasis, mesin, motor elektrik, baterai dari Mitsubishi Outalder PHEV.

“Keppres tentu menguntungkan, tanpa ini mungkin (industri) tidak pada bergerak. Yang jelas bagaimana harganya agar bisa terjangkau,” ujarnya di sela-sela pameran IEMS 2019 (4/9/2019).

Meski begitu, menurut Irwan sampai sekarang pihaknya belum ada kejelasan soal tarif. Harga Outlander PHEV pun masih dibanderol Rp 1,289 miliar, sama seperti saat muncul di GIIAS 2019.

“Angka-angkanya saat ini memang belum ada. Harusnya dengan keluarnya Keppres, ini kan arahan, nanti semua akan bergerak. Tujuan (insentif) memang untuk menurunkan harga mobil listrik, dan juga pengembangan infrastruktur,” jelasnya.

Baca juga: Nissan Pamerkan Teknologi dan Mobil Listrik di IEMS 2019

Mitsubishi i-MiEVFoto: Guide Auto Mitsubishi i-MiEV

Irwan juga mengatakan, mahalnya harga Outlander PHEV merupakan imbas dari aturan pajak yang belum menguntungkan mobil listrik.

“Harga itu termasuk 40 persennya PPnBM (pajak barang mewah), 10 sampai 11 persen impor duty, dan 12 persen BBN (Bea Balik Nama),” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com