Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Resmi Jika Ingin Pakai Plat Nomor Cantik

Kompas.com - 02/09/2019, 06:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, punya kebebasan untuk menggunakan plat nomor cantik. Sebagai contoh, hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.

Tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis, sebab pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Baca juga: Catat, Pelat Nomor Dinas Tidak Bisa Dipakai Warga Sipil

"Jadi setelah beli mobil, plat nomor bawaannya diganti dengan yang plat nomor cantik atau pilihan ini. Tentunya ada yang harus diurus dulu di samsat masing-masing daerah," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantikdari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik

Berikut daftar tarif resmi jika ingin menggunakan plat nomor cantik:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

KPK curigai dua pasang plat nomor berbeda saat penggeledahan tiga mobil milik walikota Bandung Dada Rosada di rumah dinas Walikota Bandung, Jumat (17/5/2013).KOMPAS.com/ Putra Prima Perdana KPK curigai dua pasang plat nomor berbeda saat penggeledahan tiga mobil milik walikota Bandung Dada Rosada di rumah dinas Walikota Bandung, Jumat (17/5/2013).

Berikut ketentuannya:

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2019, Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan Akan Ditilang

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com