JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat terutama pengguna kendaraan bermotor diharapkan selalu berperilaku tertib dalam berlalu lintas. Hal itu demi tercipta keamanan dan keselamatan antar sesama pengguna jalan.
Apalagi, mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019. Polisi akan melakukan razia, terutama untuk membuat tertib pengguna kendaraan.
"Total ada 12 jenis pelanggaran, dan fokusnya kepada pelanggar yang melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan sirine dan rotator," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Ini Bocoran Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2019
Adapun ke-12 jenis pelanggaran yang dimaksud Nasir menjadi target kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019, terdiri dari :
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.