Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Operasi Patuh Jaya, Kenali Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang

Kompas.com - 26/08/2019, 15:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat terutama pengguna kendaraan bermotor diharapkan selalu berperilaku tertib dalam berlalu lintas. Hal itu demi tercipta keamanan dan keselamatan antar sesama pengguna jalan.

Apalagi, mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019. Polisi akan melakukan razia, terutama untuk membuat tertib pengguna kendaraan.

"Total ada 12 jenis pelanggaran, dan fokusnya kepada pelanggar yang melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan sirine dan rotator," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Ini Bocoran Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2019

Adapun ke-12 jenis pelanggaran yang dimaksud Nasir menjadi target kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019, terdiri dari :

- Melawan arus

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

- Menggunakan ponsel saat mengemudi

- Tidak menggunakan helm SNI

- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

- Melebihi batas kecepatan

- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

- Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang

- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com